Pengertian Perkawinan Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1, dijelaskan bahwa:
“ Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Makna pasal tersebut menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya hubungan lahiriah, tetapi juga hubungan spiritual yang dilandasi keimanan kepada Allah SWT.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
Dalil Al-Qur’an dan Hadis
📖 Al-Qur’an – QS. Ar-Rum: 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājan litaskunū ilaihā wa ja‘ala bainakum mawaddatan wa raḥmah.
Artinya : “ Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”
(QS. Ar-Rum: 21)
📜 Hadis Nabi ﷺ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Dan barang siapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi pengekang baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)