BIMBINGAN PERKAWINAN ( BIMWIN )

Perkawinan dalam Islam bukan hanya penyatuan dua insan secara lahiriah, tetapi juga merupakan ibadah dan ikatan batin yang membawa tanggung jawab besar.
Untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, dibutuhkan kesiapan dari segi pengetahuan, mental, dan spiritual bagi calon pengantin.

Sebagai wujud pembinaan umat, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyelenggarakan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Program ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada calon suami dan istri agar siap membangun keluarga harmonis dan berkualitas.