Bimbingan Perkawinan (Bimwin) adalah kegiatan pembinaan bagi calon pengantin yang difasilitasi oleh KUA untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Dasar Hukum Bimbingan Perkawinan
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Perkawinan memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari sisi agama maupun peraturan perundang-undangan, yaitu:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab II tentang Perkawinan.
Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa Bimwin adalah program resmi pemerintah untuk meningkatkan kualitas keluarga muslim.
Untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan, calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Telah mendaftar pernikahan di KUA.
Mengisi Formulir Pendaftaran Bimwin yang disediakan oleh KUA.
Menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat pengantar nikah (N1–N4).
Hadir sesuai jadwal kegiatan yang ditetapkan oleh KUA.
Bersedia mengikuti seluruh sesi bimbingan hingga selesai.
Catatan:
Pelaksanaan Bimwin biasanya dilakukan dua hari Sebelum Akad nikah dengan metode ceramah, diskusi, simulasi, dan studi kasus.
Program Bimbingan Perkawinan memberikan banyak manfaat bagi calon pengantin, antara lain:
Menumbuhkan pemahaman agama dan tanggung jawab rumah tangga sesuai ajaran Islam.
Mempersiapkan mental, spiritual, dan emosional untuk menjalani kehidupan pernikahan.
Mengurangi potensi konflik dan perceraian melalui pembelajaran komunikasi efektif.
Menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban suami-istri.
Membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah yang berkontribusi pada masyarakat yang harmonis.