Sertifikat Hak Atas Tanah bagi yang sudah memiliki sertifikat, bagi yang belum bersertifikat membawa surat-surat pemilikan tanah tentunya sudah termasuk surat seperti; pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll.
Surat Pernyataan Wakaf yang asli dan sudah di photocopy rangkap 5 supaya tidak ada rekayasa dan aman.
Photo copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
Photocopy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan (ketua, sekretaris, bendahara, anggota)
Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yang diketahui Camat, bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya, juga harus ditanda tangani oleh Ketua dan diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah setempat.
Materai bernilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 lembar. Jumlah tersebut karena ada beberapa berkas yang di tandatangani di atas materai Rp. 10.000