[16/12/2021] Kantor Urusan Agama Kecamatan Selat Kepala KUA H. Nabchan
[17/2/2022]Kuala Kapuas ( Humas) H.Nabchan bersama Kepala KUA yang terdekat lainnya ikuti rapat Koordinasi bersama Kasi Bimas Islam H.Hasbullah, Rapat dipimpin Kepala Sub Bagian Tata Usaha Muhammad Poteran Sosilo bertempat di Ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kauas Dalam rapat tersebut diagendakan pertama pembahasan tentang pemantapan Pelaksanaan Zona Integritas
di setiap Unit kerja, termasuk KUA Kecamatan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kepapa Kemenag juga mengharapkan agar KUA meningkatkan kualitas pelayanan publik Kepada masyarakat dan juga mengharapkan agar jajaran setiap unit kerja lingkungan Kemenag Kabupaten Kapuas memelihara Komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Berokrasi yang bersih melayani (WBBM) diawali reformasi berokrasi. Dalam Rapat dibahas pula tentang honorer Jasa Profesi Penghulu yg memberikan pelayan pernikahan di luar Kantor atau di luar jam kerja yg sedikit mengalami keterlambatan dikernakan perlunya dukungan Data administrasi sebagai syarat untuk pencairannya. H.Nabchan,juga Menyampaikan bahwa dari sisi pelayanan pendaftara nikah di luar kantor setiap Catin setor langsung di KUA Selat dengan Menggunakan Kartu Ed Card melalui mesin Edc Bank Mandiri yang di KUA Selat Alhamdulillah selalu aktif dan berjalan lancar dan agar masyarakat dapat merasakan kemudahan dan lebih trans Paran. (H.Nabchan)
[16/2/2022] Nabchan: Kuala Kapuas (Humas) Bukan saja melayani nikah dan Rujuk Ka KUA Kecamatan Selat juga Menyempatkan dirinya dalam memberikan pelayanan sosial keagamaan dan kemasyarakatan menghadiri acara Aqiqah dan pemberian Nama (Tasmiyah) yaitu Siti Salsabela Az-Zahra mecca putri dari Abdul hakim dan ibu Veka 15/2/22 jl Damai Kelurahan Selat Hulu Kuala Kapuas, Dalam kesempatan itu H.Nabchan menyampaikan
menyampaikan Taushiahnya bahwa anak merupakan anugerah Allah SWT, sekaligus juga Amanah dari Allah yg patut harus di syukuri, maka orang tua mempunyai kewajiban 1.Memberi Nama yang baik di Karena nama yg merupakan do'a baik untuk dirinya sendiri maupun untuk kedua orang tuanya. 2.Memberikan pendidikan Agama, keterpilan mengajarkan Akhlak yang terpuji dan mulia, Karena pengetahuan saja tidak cukup hendaklah di ikuti penanaman akhlak "Rasulullah bersabda" adab adalah diatas dari ilmu bila seseorang mempunyai adab atau berarti orang itu bisa dikatakan berilmu. 3 Menikahkannya bila sudah layak untuk berumah tangga, mampu baik secara fisik maupun mental, inilah amanah yang telah di berikan Allah kepada orang tua dan H.Nabchan dalam doa berharap semuga anak yang telah diberikan tasmiyah, menjadi anak yang Sholehah taat kepada Allah dan Rasul berbakti kepada kedua orang tua serta menjadi anak yang dapat menyejukan mata dan hati orang tua, juga suatu ketika dapat memberikan manfaat untuk agama bangsa dan negara. Aamiin (Nabchan)
Kuala Kapuas (Humas) Ka KUA Kec.Selat berikan layanan informasi Tentang Persyaratan Nikah kepada Warga yg beralamat di jl. Mahakam kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. kedatangan warga Mahakam tersebut di pandu ketua RT Sarji GG.3 Mahakam. H.Nabchan menyambut dengan penuh persahabatan
dan keakraban di mana ungkapkannya setiap Catin yg akan menikah Harus melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu seperti Copy KTP, KK akte lahir, Ijazah dan mengisi blanko berkas pernikahan dari Desa atau kelurahan setempat, setiap berkas Nikah yg sudah lengkap dan memenuhi syarat administrasi tersebut diantar ke KUA Kecamatan Selat Sepuluh hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan seandainya kurang dari sepuluh hari maka Catin bisa minta Despensasi ke kantor camat sesuai dengan regulasi dan peraturan perundangan yg berlaku dan disentil pula oleh H.Nabchan bagi warga non Muslim yg ingin masuk Islam maka juga memenuhi. Copy KTP dan Kartu Keluarga serta menyiapkan pas photo dan Dijelaskan pula pendaftaran nikah dengan menggunakan aplikasi Online sehingga sangat mempermudah bagi warga yang berkesibukan mendaftarkan dirinya untuk melaksanakan pernikahan. (H. Nabchan)
Kuala Kapuas (Humas) Kepala KUA Kecamatgan Selat H. Nabchan mengantar usulan perubahan Status perkawinan ke Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kapuas 16/2/22. Sebagai tindak lanjut atas MOU perjanjian Dinas Dukcapil dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas No.474/425/DKps-Kps/2018 pada tanggal 27 Agustus 2018 tentang Penyelenggaraan Tertib Administrasi Kependudukan dalam layanan perubahan
status perkawinan pada Dokumen Kependudukan. Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Alhamdulillah kata H. Nabchan proses perubahan dan layanan dari Dinas Dukcapil tidak begitu lama hanya 1 atau 2 hari bisa selesai asalkan persyaratan administrasi lengkap seperti melampirkan KTP Asli, KK asli, Copy buku Nikah, Copy buku Nikah orang tua, copy ijazah dan Akte lahir, semua ini dilakukan pengechekan menyesuaikan dengan data yang Valid agar tidak keliru sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, Kepala KUA Kecamaatan Selat hingga saat ini pro aktif membantu melayani masyarakat dalam memberikan pelayanan baik perubahan status Perkawinan yang baru menikah menjadi Kawin yang sebelumnya belum kawin, begitu juga Pemisahan Kartu Keluarga antara orang tua dengan anak yang sudah berkeluarga sehingga Kartu Keluarga / KK dapat dipisahkan. (Nabchan)
Kuala Kapuas (Humas) Kapala Kantor Urusan Agama Kecamatan Selat H. Nabchan penuhi permintaan penyampaian Taushiah pada peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang juga sekaligus Melaksanakan Haulan Guru Sekumpul yg ke-17 di rumah Jemaah Bapak Junaidi jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas 7/2/22. Dihadiri undangan dan jemaah warga lingkungan masyarakat. Dalam Taushiahnya H. Nabchan menguraikan tentang Hikmah dan hasil
yang didapat dari peristewa Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yaitu Sebagai Ujian Iman Kepada Allah karena kejadian peristewa Isra Mi'raj benar-benar kejadian yang luar biasa dan menakjubkan di luar kemampuan akal manusia, semua ini karena kehama Sucian Allah yang telah memperjalankan Hambanya yang penuh berkah sebagai bukti dan tanda kebesarannya. kemudian di jelaskan pula oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Selat Bahwa Rasulullah mendapat ke istemewaan dari Allah secara Langsung menerima perintah sholat untuk Umat yang semula lima puluh waktu akhirnya menjadi 5 waktu Sebagai kewajiban dalam sehari semalam tanpa perantaraan melalui Malaikat Jibril berbeba dengan perintah yg lain melalui Wahyu yang di sampaikan Melalui Malaikat Jibri. 5 Kemulliaan kata H. Nabchan bagi orang yang memelihara sholatnya pertama Allah akan angkat dari kesulitan hidup, Allah akan melepaskan siksa kubur baginya, Dia akan menerima catatan amal dari tangan sebelah Kanan, Dia akan berjalan di atas sirath secepat kilat, Dia akan masuk syurga tanpa di hisab lebih dahulu. Keseharian sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Selat H. Nabchan sering memenuhi permintaan mengisi pengajian dan Taushiah. (Nabchan)
Kuala Kapuas (Humas) Ka KUA Kec.Selat laksankan Rapat Koordinasi dg para penyuluh Fungsional dan Penyuluh Non PNS 8 Februari 2022 di Balai nikah KUA Kecamatan Selat. Dalam kegiatan Tersebut kata H. Nabchan selain Silaturrahim juga untuk menyamakan dan menyatukan Misi Program
Penyuluhan Kedepan diantaranya meningkatkan pemahaman Moderasi Beragama dalam pengamalan ajaran Agama juga meningkatkan kualitas kerukunan interen dan antar umat beragama melalui kegiatan penyuluh, karena penyuluhan suatu kegiatan mendidik sesuatu kepada individu maupun kelompok memberi pengetahuan informasi dalam berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan prilaku kehidupan yang harmoni, Penyuluh kata H. Nabchan diharapkan dapat melakukan pendataan dan analisis potensi wilayah dan sasaran kelompok binaan, menyusun rencana kerja operasional bulanan, menyusun penjadwalan kegiatan penyuluhan, maupun menyusun konsep dan materi kegiatan penyuluhan dengan langkah identifikasi potensi Wilayah dan merumuskan munografi potensi Rencana Kerja (Rutin mingguan, bulanan dan tahunan serta insedentil). Agar memudahkan dalam melaksanakan program penyuluhan di tahun 2022 ini hendaknya diawali dengan menetapkan tujuan, menentukan sasaran, menyusun materi penyuluhan, metode yang tepat serta Evaluasi. (H. Nabchan)