Apa Rukun Nikah itu?Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah. Rukun nikah meliputi:
Calon suami;
Calon istri;
Wali;
Dua orang saksi; dan
Ijab qabul.
Siapa Wali Nikah itu?Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. Syarat wali nasab meliputi:
Laki-laki;
Beragama Islam;
Baligh;
Berakal; dan
Adil.
Urutan Wali Nasab?Wali nasab memiliki urutan:
Bapak kandung;
Kakek (bapak dari bapak);
Bapak dari kakek (buyut);
Saudara laki-laki sebapak seibu;
Saudara laki-laki sebapak;
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
Anak paman sebapak seibu;
Anak paman sebapak;
Cucu paman sebapak seibu;
Cucu paman sebapak;
Paman bapak sebapak seibu;
Paman bapak sebapak;
Anak paman bapak sebapak seibu;
Anak paman bapak sebapak;
Siapa Wali Hakim?Kepala KUA Kecamatan Info Link Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/ PenghuluPN. Apabila wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/ Penghulup PN sesuai dengan domisili/ keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Format taukil wali ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Bacaan Ijab Kabul➘
Bacaan Ijab Kabul Wali yang menikahkan
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara/ananda (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah pengantin laki-laki) dengan anak/cucu/adik/ponakan saya yang bernama (nama pengantin perempuan) dengan maharnya (mahar/mas ............, tunai.”