SKCK Take Away adalah Inovasi Pelayanan Publik yang dihadirkan Polres Cimahi untuk mempermudah pemohon SKCK yang akan melakukan proses Perpanjangan jangka waktu SKCK atau merubah keperluan SKCK, dengan adanya Inovasi terbaru yaitu SKCK Take Away diharapkan mempermudah Pemohon SKCK mendapatkan SKCK, Adapun beberapa keuntungan untuk pemohon yang menggunakan Jenis Layanan SKCK Take Away sebagai berikut :
Pemohon SKCK bisa mengambil SKCK selama 1 x 24 Jam ke Kantor Polres Cimahi.
Pemohon SKCK tidak perlu melakukan antrian untuk mendapatkan SKCK
Pemohon SKCK tidak perlu menyerahkan berkas persyaratan pembuatan SKCK
SKCK Take Away adalah Inovasi Pelayanan Publik yang dihadirkan baru-baru ini oleh POLRES CIMAHI untuk memudahkan pemohon SKCK yang akan Memperpanjang SKCK atau Merubah keperluan SKCK, dengan adanya SKCK TAKE AWAY sangat mempermudah Pemohon SKCK untuk mendapatkan SKCK , lalu apa saja keuntungan menggunakan layanan SKCK Take Away :
Pemohon SKCK tidak perlu melakukan antrian yang panjang ketika di tempat pelayanan
Pemohon SKCK tidak perlu meminta ijin Cuti / Libur kerja untuk mengurus SKCK
Pemohon SKCK tidak perlu repot melakukan Foto Copy untuk mendapatkan Legalisir SKCK
Sebelum mengisi formulir SKCK Delivery, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh Pemohon SKCK sebagai berikut :
Biaya PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,- di akses menggunakan BARCODE untuk Akses Barcode bisa didapatkan pada Link SKCK.POLRI.GO.ID pada Form Pendaftaran dengan Pilihan MENGGUNAKAN CARA Bayar BRIVA (BRI VIRTUAL ACCOUNT) , Apabila akan menggunakan cara pilihan bayar ditempat, SKCK Take Away tidak dapat Bisa di Proses. pastikan melakukan Konfirmasi terlebih dahulu terhadap Admin SKCK melalui Whatsapp 081122333303 setelah mendapatkan BARCODE. Kirim bukti BARCODE dan BUKTI transfer BRIVA tersebut kepada petugas SKCK melalui Whatsapp Admin SKCK.
Jika pemohon SKCK ingin mendapatkan Legalisir SKCK, petugas SKCK Polres Cimahi telah bekerjasama dengan tempat Foto Copy yang bertempat di Area Polres Cimahi untuk Melakukan Foto Copy SKCK milik pemohon dan Dilakukan Cap Legalisir oleh petugas SKCK, Namun biaya foto copy tersebut harus ditransfer ke rekening pemilik tempat Foto Copy. Adapun biaya Foto Copy sebesar Rp. 750,- per lembar, untuk Nomor Rekening pemilik tempat Foto Copy akan diberitahukan oleh petugas SKCK melalui Whatsapp.
Estimasi proses SKCK Take Away selesai setelah transfer sekitar 1 jam, tergantung banyaknya pemohon SKCK.
Batas penggunaan layanan SKCK TAKE AWAY pada pukul 12.00 WIB, apabila lewat jam tersebut berkas SKCK akan dikerjakan pada hari berikutnya.
Pengambilan SKCK TAKE AWAY dilakukan pada hari Senin s.d Jumat, untuk hari Sabtu dan Minggu tidak ada Penerimaan Pelayanan.