Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5038);
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada POLRI;
Peraturan Kementrian PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Juknis Penetapan dan Penerapan SP;
Peraturan Kementrian PAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.;
Peraturan Kementrian PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Kementrian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggraan Pelayanan Publik;
Peraturan Kementrian PAN-RB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
Peraturan Kementrian PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Peraturan Kapolres Cimahi Nomor Kep : KEP/09/XI/2021
JENIS PELAYANAN
Satuan Intelkam Polres Cimahi Bidang Pelayanan SKCK
melaksanakan Pelayanan Administrasi meliputi :
PERSYARATAN LAYANAN
1. MEKANISME PROSEDUR PEMBUATAN SKCK POLRES CIMAHI
- Mengisi formulir Pendaftaran SKCK menggunakan link skck.polri.go.id. (akses tersebut menggunakan internet)
- Melakukan pembayaran lewat transfer di ATM / M-Banking / BRI Virtual Account / Tunai di Loket Antisipasi Server Aplikasi terjadi Kendala ( Down Server )
- Membawa Rumus sidik jari apabila Pemohon sudah mempunyai Kartu sidik jari dan atau pernah melakukan pembuatan SKCK (Lampiran SKCK yang terdapat Rumus Sidik).
- Penyerahan Barcode SKCK yang sudah melakukan pembayaran PNPB kepada petugas SKCK
2. TAHAPAN AKSES CARA MENDAPATKAN BUKTI BARCODE PEMBAYARAN SKCK POLRI
Setelah berhasil melakukan Pendaftaran melalui link skck.polri.go.id
Selanjutnya pemohon SKCK melakukan pengecekan terhadap akun Gmail yang didaftarkan pada Form Pengisian
Langkah selanjutnya klik status pembayaran Briva.
Setelah berhasil meng-klik status pembayaran Briva, tampilan selanjutnya akan muncul akses form check briva
Kemudian isi data meliputi Nomor E KTP, No Pendaftaran dan Nomor Briva yang tertera pada Pesan SKCK Polri di Gmail
Selanjutnya Klik Status Briva untuk memunculkan Bukti Bayar Berupa Barcode.
3. PERSYARATAN DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN
Foto Copy KTP (1 Lembar)
Kartu Keluarga (1 Lembar)
Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir (1 Lembar)
Photo Latar Merah ukuran 4x6 (6 Photo)
Barcode Skck.polri.go.id
Rumus Sidik Jari