Mekanisme Pembuatan SKCK Baru :
Siapkan Persyaratan SKCK (masukan ke dalam map)
Pemohon SKCK Baru mengisi formulir SKCK secara online dengan mengklik link di website, skck.polri.go.id atau mengunjungi website instagram skckrescimahi.
(Pemohon SKCK Baru) diharuskan datang menuju Kantor Pelayanan sidik jari yang berada di samping ruangan SKCK Polres Cimahi untuk mendapatkan formulir Sidik jari
Pemohon SKCK Baru mengisi formulir sidik jari dan menyerahkannya kepada petugas Sidikjari beserta Fc. KTP 1 lembar dan KK 1 Lembar.
Setelah mendapatkan Kartu/Rumus Sidikjari, Pemohon SKCK Bisa langsung Menuju Bagian Pendaftaran yang berada di Ruangan SKCK Polres Cimahi
Pemohon SKCK Baru, bisa menyerahkan Berkas Persyaratan SKCK yang sudah dibawa kepada petugas SKCK.
Apabila Berkas Persyaratan Sudah Lengkap dan tidak ada Kekurangan Pemohon Membayar PNBP Pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000,- di Loket Pembayaran yang telah disediakan.
Pemohon SKCK akan dipanggil kembali oleh Petugas Pelayanan setelah SKCK Pemohon sudah berhasil dibuat.
Alur SKCK Perpanjangan / Rubah Keperluan :
Siapkan Persyaratan SKCK (masukan ke dalam map)
Pemohon SKCK Perpanjang / Rubah Keperluan mengisi formulir SKCK secara online dengan mengklik link di website, skck.polri.go.id atau mengunjungi website instagram skckrescimahi.
Pemohon SKCK Perpanjang / Rubah Keperluan datang menuju bagian Informasi Kantor Pelayanan SKCK Polres Cimahi
Pemohon SKCK Baru, bisa menyerahkan Berkas Persyaratan SKCK yang sudah dibawa kepada petugas SKCK.
Apabila Berkas Persyaratan Sudah Lengkap dan tidak ada Kekurangan Pemohon Membayar PNBP Pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000,- di Loket Pembayaran yang telah disediakan.
Pemohon SKCK Perpanjang / Rubah Keperluan tinggal menunggu hasil SKCK
Pemohon SKCK SKCK Perpanjang / Rubah Keperluan akan dipanggil kembali oleh Petugas Pelayanan setelah SKCK Pemohon sudah berhasil dibuat.