Apa itu Kurban atau Qurban? Kurban atau Qurban (dalam bahasa Arab الأضحية,التضحية) secara harfiah memiliki arti hewan sembelihan. Ibadah qurban (kurban) adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al Quran.
Selain jenis hewannya, pelaksanaan ibadah kurban juga hanya terjadi pada hari tertentu. Ibadah kurban dalam islam dilaksanakan sesuai pada waktu yang sudah ditentukan seperti pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tarsyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selain susu kambing, Kranggan Farm juga menyediakan Hewan Qurban berbagai jenis, mulai dari Domba, Kambing dan Sapi. Untuk info selengkapnya klik disini
Menyediakan hewan untuk qurban seperti domba, kambing ataupun sapi dengan berbagai macam bobot dan harga sesuai keinginan anda.
Menyediakan hewan untuk qurban seperti domba, kambing ataupun sapi dengan berbagai macam bobot dan harga sesuai keinginan anda.
Menyediakan hewan untuk qurban seperti domba, kambing ataupun sapi dengan berbagai macam bobot dan harga sesuai keinginan anda.
Tidak semua hewan bisa dijadikan sembelihan qurban. Sebab, ini adalah ibadah yang sudah memiliki petunjuk bakunya dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik dikurang atau ditambah. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang hal ini:
Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya dapat diambil dari hewan ternak (An Na’am). Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta (Ibil), lalu sapi/kerbau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya. Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing.
Dari ungkapan tersebut dapat disimpulkan bahwa hewan qurban yang paling utama adalah unta kemudian sapi untuk jatah qurban satu orang, bukan untuk patungan, kemudian domba (kibasy), lalu kambing lokal, baru kemudian satu unta untuk patungan tujuh orang (sepertujuh unta), lalu sepertujuh sapi.
Hewan-hewan tersebut dianggap memadai untuk berqurban jika dengan domba harus yang berumur minimal setengah tahun, kambing Jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Berkaitan dengan itu, Rasulullah saw dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menyebutkan, “Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, berqurbanlah dengannya” (Ishomuddin, 2014). Sementara itu, dalam hadits Muttafaq ‘alaih dikemukakan, “Dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah” (Baits, 2008). Berikut ini adalah umur minimal hewan yang diperbolehkan untuk qurban.
UNTA umur minimal 5 tahun
SAPI umur minimal 2 tahun
KAMBING JAWA umur minimal 1 tahun
DOMBA umur minimal 6 bulan
Sumber: Syarhul Mumti’, III/410 dalam Ammi Nur Baits (2008)
Dari semua jenis hewan qurban sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, ditinjau dari kondisinya terdapat beberapa hal yang menjadikan hewan-hewan tersebut dimakruhkan atau bahkan tidak sah untuk dijadikan hewan qurban. Dalam hal ini, Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali” (HR Tirmidzi dalam Ishomuddin, 2008).
Sumber: http://jurnal.upi.edu/file/07_Qurban_-_Mulyana.pdf