Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dapat dijelaskan antara lain:
Guna keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran lain yang menurut sifat dan tujuannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS), Satker dapat diberikan Uang Persediaan (UP).
UP yang diajukan berupa UP tunai dan/atau UP kartu kredit pemerintah.
UP tunai merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Penggantian UP tunai dilakukan apabila telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari besaran UP tunai.
UP kartu kredit pemerintah merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Permohonan Persetujuan Besaran UP dapat diajukan setelah Satuan Kerja menyelesaikan kewajiban, antara lain sebagai berikut:
a. UP dan TUP Tahun Anggaran sebelumnya telah nihil (sudah dipertanggungjawabkan sebelumnya) atau Sisa UP dan TUP Tunai Tahun Anggaran sebelumnya telah disetor ke Kas Negara;
b. Telah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember Tahun Anggaran sebelumnya dengan benar;
c. Telah melakukan upload Capaian Output bulan Desember Tahun Anggaran sebelumnya dengan benar;
d. Telah menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran sebelumnya;
e. Telah menyampaikan SK Pengelola Keuangan;
f. Telah menyampaikan Spesimen Tanda Tangan;
g. Para pejabat perbendaharaan yang diangkat oleh PA/KPA telah memiliki sertifikat kompetensi (PPK, PPSPM dan Bendahara).
h. Memiliki komitmen untuk mengimplementasikan transaksi pembayaran pada Bendahara Pengeluaran secara non tunai atau cashless, dengan menggunakan KKP, CMS, dan menerapkan belanja operasional melalui marketplace pemerintah.
i. Telah menyampaikan laporan KKP sampai dengan Triwulan 4 tahun 2024 bagi Satker kategori wajib KKP.
Satuan Kerja mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP ke KPPN disertai dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan UP;
b. Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BP yang dibantu BPP);
c. Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP).
d. Surat Pernyataan KPA (dalam hal kewajiban rekonsiliasi laporan keuangan belum terpenuhi).
e. Melampirkan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) berupa lembar Hasil Rekonsiliasi SAKTI – SPAN Tahun Anggaran sebelumnya dari monsakti.
f. LPJ Bendahara bulan Desember Tahun Anggaran sebelumnya yang telah disahkan oleh seksi verifikasi dan akuntansi KPPN.
g. Melampirkan hasil pelaporan capaian output dari aplikasi Monevpa OMSPAN.
h. Bukti transaksi telah menggunakan fasilitas CMS.
i. Bukti penyampaian laporan KKP sampai dengan Triwulan 4 tahun 2024 melalui link formulir yang telah disediakan, bagi satker kategori wajib KKP.