Sehubungan dengan implementasi Digitalisasi Pengelolaan Keuangan APBN berupa Transaksi Cash Management System (CMS) pada Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPPN Gorontalo, disampaikan beberapa hal berikut:
Digitalisasi Pengelolaan Keuangan APBN diharapkan dapat mendorong akselerasi percepatan budaya transaksi nontunai (cashless) pada satuan kerja kementerian/lembaga. Hal ini merupakan upaya untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang menimbulkan kerugian negara. Implementasi Digitalisasi Pengelolaan Keuangan APBN dilaksanakan dalam tiga komponen yaitu:
belanja Uang Persediaan (UP) melalui aplikasi Digipay Satu (target minimal 1 transaksi Digipay Satu setiap bulan);
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (target minimal 1 transaksi KKP setiap bulan) dengan jumlah nilai minimal 12,5% dari nilai UP KKP satu tahun;
meningkatkan penggunaan CMS/MCM perbankan (target minimal 70% transaksi menggunakan CMS).
Atas hal tersebut di atas, direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
Dalam hal seluruh infrastruktur CMS (token, user dan password) sudah diterima, satuan kerja agar melakukan transaksi pembayaran UP kepada penerima tagihan melalui CMS.
Dalam hal masih terdapat masalah infrastruktur pendukung, satker agar berkoordinasi dengan bank mitra kerjanya.
Pembayaran UP melalui sarana kartu debit (ATM) dan Teller bank diharapkan seminimal mungkin, tidak melebihi 30% jumlah transaksi keseluruhan.
Penggunaan CMS menjadi salah satu pertimbangan dalam persetujuan pemberian Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan pengenaan sanksi atas uang persediaan (UP).
Apabila satuan kerja mengalami kesulitan dalam koordinasi CMS dengan pihak bank, dapat melaporkan kepada KPPN Gorontalo.