Mulai tahun 2023, seluruh jenis dana transfer disalurkan melalui KPPN.Â
Penyaluran TKD KPPN Banjarmasin dilakukan berdasarkan: (
a) Dokumen syarat salur yang di sampaikan Pemda ke KPPN Banjarmasin untuk DAK Fisik dan Dana Desa melalui OMSPAN. (b) Rekomendasi penyaluran dari DJPK untuk TKD selain DAK Fisik dan Dana Desa.