Berikut ini adalah beberapa kebijakan yang terbit sebagai respon Direktorat Jenderal Pajak dalam mengantisipasi implikasi pandemi COVID-19 yang secara nyata berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan. Informasi terkini mengenai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam merespons COVID-19 yang lebih lengkap dapat di lihat di laman www.pajak.go.id.
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, khususnya bagi WP yang belum familiar dengan internet, KPP Pratama Kepanjen menyediakan layanan pembuatan kode billing melalui SMS. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin - Jumat, pukul 8.00 - 16.00 WIB
Jika Wajib Pajak masih memerlukan penjelasan terkait kebijakan di atas, silakan menghubungi nomor Layanan Chat Konsultasi Perpajakan kami