Terima kasih telah bergabung ke dalam barisan pahlawan keuangan negara dengan cara mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Kepanjen. Memiliki NPWP adalah suatu kebanggaan dan merupakan tahap awal mencintai negeri ini secara nyata
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan.
Bersama dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, dan/atau digital certificate, NPWP digunakan sebagai sarana untuk dapat mengakses layanan perpajakan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan di https://djponline.pajak.go.id, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN. Aktivasi EFIN dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara langsung ke KPP Pratama Kepanjen. Namun selama masa pandemic Covid-19, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email.
Jagalah selalu kerahasiaan EFIN Anda. EFIN merupakan salah satu alat autentikasi untuk menjaga keamanan transaksi elektronik Anda di dalam layanan perpajakan online Direktorat Jenderal Pajak
Pembayaran pajak dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos;
Pembayaran pajak melalui Bank dapat dilakukan secara langsung di kantor Bank, melalui mini ATM (EDC) di KPP terdekat, maupun melalui fasilitas ATM atau internet banking (bagi bank yang telah menyediakan);
Menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau Electronic Billing yang dapat dilakukan secara online di laman yang disediakan DJP (https://djponline.pajak.go.id) atau meminta kode billing melalui SMS di nomor 0822 73 654 654. Tata cara permintaan kode billing melalui SMS dapat dilihat di halaman ini;
Bagi karyawan yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, pembayaran pajaknya dilakukan oleh perusahaan/instansi/lembaga tempat Anda bekerja;
Bagi usahawan atau karyawan yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dan/atau memperoleh penghasilan lainnya, agar melakukan pembayaran sendiri sesuai perhitungan yang telah dilakukan.
Menyampaikan SPT secara langsung ke KP2KP/KPP tempat WP terdaftar;
Menyampaikan SPT secara langsung ke KP2KP/KPP terdekat atau ke Layanan di luar Kantor yang diselenggarakan oleh KP2KP/KPP (untuk jenis SPT tertentu);
Menyampaikan SPT melalui saluran elektronik online (e-Filing) di saluran milik DJP (https://djponline.pajak.go.id) atau saluran lain milik Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk oleh DJP;
Menyampaikan SPT melalui pos tercatat maupun jasa ekspedisi atau jasa pengiriman/kurir;
Untuk menghindari sanksi administrasi keterlambatan penyampaian SPT, laporkan SPT sebelum jatuh tempo (SPT Tahunan: 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April untuk WP Badan; SPT Masa: PPN - akhir bulan berikutnya, PPh - tanggal 20 bulan berikutnya).
Berbagai informasi terkait pelaporan SPT Tahunan dapat diperoleh di ww.pajak.go.id
Sebagai Wajib Pajak Anda berhak untuk memperoleh hak perlindungan atas kerahasiaan data/informasi yang diberikan, mengajukan permohonan layanan perpajakan seperti pengelolaan data NPWP, pengembalian pembayaran pajak; keberatan, banding, dan peninjauan kembali, penundaan/pengangsuran pembayaran, penundaan pelaporan SPT Tahunan, dan memperoleh konsultasi tentang kewajiban dan hak perpajakan di KP2KP/KPP tempat terdaftar, atau di channel layanan yang disediakan
Manfaat pajak
Panduan awal bagi WP OP usahawan