Wajib Pajak KPP Pratama Kepanjen yang terhormat, terima kasih atas kontribusi Anda dalam penghimpunan penerimaan negara di sektor perpajakan. Dalam dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, layanan tatap muka KPP Pratama Kepanjen masih sangat dibatasi. Wajib Pajak diharapkan dapat memaksimalkan layanan click (layanan online) dan call (layanan telepon) yang telah disediakan.
Untuk tetap dapat memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, laman ini merangkum berbagai kebijakan terkait layanan perpajakan di masa pandemi. Wajib Pajak dapat mengetahui berbagai channel layanan yang dapat digunakan untuk tetap menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, mendapatkan informasi tentang kebijakan insentif di bidang perpajakan, dan memperoleh saluran untuk melakukan konsultasi dengan Account Representative masing-masing.
Semoga bermanfaat. Pajak Kuat, Indonesia Maju!
Untuk konsultasi terkait dengan::
Electronic Filing Identification Number (EFIN)
Pendaftaran NPWP
Pengukuhan PKP
Permohonan Sertifikat Elektronik PKP
Validasi SSP PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi WhatsApp atau Telegram. Silakan klik link pada salah satu kanal tersebut.
Untuk konsultasi terkait dengan:
Pemindahbukuan
Surat Keterangan Bebas
Penetapan WP Non-Efektif
Kebijakan dan insentif perpajakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19
Aplikasi perpajakan (eFaktur, eBupot, dan app lainnya)
Penyelesaian permohonan
Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi WhatsApp atau Telegram. Silakan klik link pada salah satu kanal tersebut.
Konsultasi secara langsung dengan Account Representative dapat dilakukan melalui media chat WhatsApp. Silakan kunjungi halaman Konsultasi dengan AR
Dalam dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, pelaporan SPT disarankan dilakukan secara online melalui eFiling atau eForm yang dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id.
Apabila memerlukan informasi dan konsultasi lebih lanjut terkait tata cara pelaporan SPT secara online, Wajib Pajak dapat menghubungi Account Representative masing-masing.
Wajib pajak dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan seluruh SPT Masa melalui media elektronik.
Wajib pajak yang pernah melaporkan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa secara elektronik, tidak dapat lagi melaporkan SPT Masa secara manual.
Bagi wajib pajak selain tersebut di atas dapat melaporkan SPT Masa manual (PPh pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21/26, pasal 22, pasal 23, dan PPN PUT) melalui pos tercatat.
Layanan permohonan NPWP dilakukan melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diajukan melalui pos.
Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi eFIN, cetak ulang eFIN (karena lupa), atau penggantian eFIN melalui email KPP Pratama Kepanjen. Formulir permohonan dapat diperoleh di laman www.pajak.go.id
Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi atau cetak ulang eFIN
Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan Kartu NPWP
Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan eFIN dalam bentuk file PDF melalui email
Email KPP Pratama Kepanjen adalah kpp.654@pajak.go.id. Klik pada alamat email tersebut untuk dapat mengirimkan permohonan aktivasi/cetak ulang eFIN
Pengajuan sertifikat elektronik untuk PKP baru diajukan melalui email atau pos.
Layanan sertifikat elektronik yang telah jatuh tempo dapat dimintakan secara online melalui laman e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Selanjutnya PKP menghubungi KPP untuk dilakukan validasi. Setelah tervalidasi, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-Nofa
Email KPP Pratama Kepanjen adalah kpp.654@pajak.go.id. Klik pada alamat email tersebut untuk dapat mengirimkan permohonan pengajuan/perpanjangan sertifikat elektronik
Selain fasilitas yang terdapat di masing-masing akun Wajib Pajak di https://djponline.pajak.go.id, KPP Pratama Kepanjen juga menerima permohonan layanan kode billing melalui SMS di nomor 0822 73 654 654
Tata cara dan format pengiriman SMS dapat dilihat di halaman Kebijakan Perpajakan
Untuk sementara layanan perpajakan secara manual sangat dibatasi. Permohonan dapat disampaikan secara online melalui saluran yang disediakan, melalui email (kpp.654@pajak.go.id), atau via pos/ekspedisi tercatat. Konsultasi perpajakan dapat dilakukan melalui telepon (0341-398393 atau 0341-398333) atau chat (WhatsApp atau Telegram). Jika #KawanPajak terpaksa harus melakukan konsultasi tatap muka, #KawanPajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan tiket antrean terlebih dahulu di laman berikut dengan mengikuti protokol kesehatan di era kenormalan baru.
Untuk layanan atau konsultasi perpajakan yang harus dilakukan secara tatap muka, terdapat protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan dan jenis layanan yang tidak bisa dilakukan secara tatap muka dapat dilihat pada video di samping, sedangkan informasi terkini mengenai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam merespon Covid-19 dapat dilihat di sini. Pastikan sebelum datang ke KPP Pratama Kepanjen #KawanPajak telah mendapat tiket antrean di laman berikut.
Secara rutin KPP Pratama Kepanjen mengadakan kelas pajak secara online. Topik yang dibahas pun bervariasi mulai dari pengetahuan umum perpajakan untuk meningkatkan kesadaran pajak, tata cara pelaporan SPT untuk meningkatkan keterampilan perpajakan, sampai dengan pembahasan tentang peraturan perpajakan baru untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan. Follow akun media sosial KPP Pratama Kepanjen untuk mendapatkan informasinya