Simak tutorial video permohonan lelang sebagai berikut. Pada dasarnya tahapan yang harus Anda lewati untuk semua jenis lelang, baik lelang eksekusi, lelang nonekseksui wajib BMN, ataupun lelang noneksekusi sukarela adalah sama.
Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami via whatsapp layanan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, jenis lelang terdiri dari:
Lelang Eksekusi;
Lelang Noneksekusi Wajib;
Lelang Noneksekusi Sukarela.
Untuk memudahkan Anda dalam melihat dokumen persyaratan atas permohonan lelang yang Anda ajukan, silakan menekan tombol sesuai dengan jenis lelang yang Anda ajukan permohonannya.
4 hari kerja sejak Pemohon Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online
Pasal 6 UUHT
0-5 debitur 2 hari kerja
5-10 debitur 2 hari kerja (SOP Percepatan)
>10 debitur 3 hari kerja (SOP Percepatan)
Harta Pailit
3 hari kerja (SOP Percepatan)
Pengadilan
2 hari kerja (SOP Percepatan)
Eksekusi lainnya
2 hari kerja (SOP Percepatan)
Non-eksekusi
2 hari kerja
1 hari kerja