SKPT ELEKTRONIK
"PASTEL"
Prosedur Permohonan Penerbitan SKPT Elektronik Melalui KPKNL Makassar
Dalam rangka menghadirkan kemudahan layanan kepada pemohon lelang di wilayah kerja KPKNL Makassar, khususnya dalam hal pemenuhan dokumen administrasi untuk keperluan penerbitan SKPT Elektronik, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk meningkatkan kepuasan dan cakupan jangkauan layanan kami kepada pemohon lelang, kami mengubah mekanisme layanan dan membuat sebuah microsite bernama PASTEL Makassar yang dapat diakses melalui tautan https://s.id/SKPT-KNL-1502 sehingga memungkinkan pemohon lelang untuk menyampaikan Formulir Permohonan SKPT dan Surat Pernyataan SKPT ke KPKNL Makassar secara daring (online). Dengan kehadiran microsite ini, maka pemohon lelang tidak perlu lagi menyiapkan dan membawa berkas fisik administrasi persyaratan penerbitan SKPT ke KPKNL Makassar.
Dalam masa transisi perubahan prosedur tersebut, kami membuat beberapa pengaturan sebagai berikut:
Bagi pemohon lelang yang memiliki berkas fisik Formulir Permohonan SKPT dan Surat Pernyataan SKPT yang telah ditandatangani secara manual oleh Kepala KPKNL Makassar dan distempel basah, kami menghimbau untuk segera mengunggah (upload) dokumen tersebut ke tautan http://bit.ly/SKPT_KPKNLMks . Mekanisme ini berlaku hingga tanggal 30 Juni 2023 dan tautan tersebut akan kami nonaktifkan per tanggal 1 Juli 2023.
Bagi pemohon lelang yang telah mendapatkan Surat Penetapan Jadwal Lelang namun belum memiliki berkas fisik Formulir Permohonan SKPT dan Surat Pernyataan SKPT yang ditandatangani secara manual oleh Kepala KPKNL Makassar dan distempel basah, kami menghimbau untuk mengisi data bidang tanah pada PASTEL Makassar melalui menu “Formulir SKPT Susulan”. Mekanisme ini berlaku hingga tanggal 30 Juni 2023.
Bagi pemohon lelang yang baru akan menyampaikan berkas fisik permohonan lelang ke KPKNL Makassar, dipersilahkan mengisi data bidang tanah yang akan diterbitkan SKPT melalui tautan pada PASTEL Makassar melalui menu “Formulir SKPT ”.
Bagi pemohon lelang yang termasuk ke dalam kategori 2b dan 2c, maka akan menerima Formulir Permohonan SKPT dan Surat Pernyataan SKPT yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KPKNL Makassar dan akan disampaikan bersama dengan Surat Penetapan Jadwal Lelang dan Surat Permintaan SKPT oleh pelelang KPKNL Makassar. Selanjutnya, pemohon lelang membubuhi Surat Pernyataan SKPT tersebut dengan emeterai.
Untuk pengajuan penerbitan SKPT Elektronik pada KPKNL Makassar, pemohon lelang wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut pada PASTEL Makassar melalui menu “Dokumen Administrasi SKPT Elektronik ” :
Hasil pindai (scan) Sertipikat berwarna secara lengkap dari sampul depan hingga sampul belakang;
Formulir Permohonan SKPT yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KPKNL Makassar;
Surat Permintaan SKT/SKPT yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KPKNL Makassar;
Surat Pernyataan SKPT yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KPKNL Makassar dan telah dibubuhi e-meterai.
Dengan terbitnya surat ini, maka surat Kepala KPKNL Makassar nomor S2061/KNL.1502/2022 tanggal 16 Juni 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi dan kami tidak lagi menerima dokumen fisik administrasi SKPT untuk ditandatangani secara manual. Untuk selanjutnya, pemohon lelang wajib melakukan prosedur pada poin 2c sebelum menyampaikan berkas fisik permohonan lelang ke KPKNL Makassar.