Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dibutuhkan pengembangan Fitur Bea Permohonan Lelang pada Aplikasi Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id). Pengembangan Aplikasi Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) ini mencakup penambahan fitur pembuatan kode billing untuk pembayaran bea permohonan lelang eksekusi selain barang yang dirampas untuk negara, antara lain lelang eksekusi Pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan, lelang eksekusi Harta Pailit dan lelang eksekusi Pengadilan.
Mengingat Fitur Bea Permohonan Lelang pada Aplikasi Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) akan efektif diimplementasikan di server production Aplikasi Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) pada tanggal 30 November 2022, maka:
Untuk pembayaran bea lelang yang menggunakan aplikasi Simponi DJA secara manual dapat dilakukan paling lambat tanggal 29 Nopember 2022.
Setelah tanggal 30 November 2022, fitur pembuatan kode billing secara manual akan ditutup oleh DJA, dan selanjutnya agar pemohon lelang dapat menyesuaikan dengan fitur kode billing pada aplikasi lelang.go.i
Untuk pengajuan Kode Billing Pembatalan Lelang, dapat diajukan melalui WhatsApp Layanan KPKNL Makassar melalui nomor 0811-538-019 atau melalui link berikut:
Permohonan kode billing diajukan dengan menuliskan permohonan sebagaimana format dibawah ini
Bea Pembatalan_Instansi Pemohon_Nomor Surat Pembatalan_Nama Debitur
Contoh :
Bea Pembatalan_Bank BRI Cabang Ahmad Yani_S.123/2022_Bambang