SPP-IRT atau yang dikenal dengan P-IRT adalah Jaminan tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah (melalui Dinas Kesehatan atau instansi terkait) terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga (IRT) yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk makanan atau minuman yang Anda kemas dan jual telah memenuhi syarat higienis serta aman dikonsumsi oleh masyarakat luas.
SPP-IRT membuktikan bahwa produk pangan Anda diproduksi dengan cara yang bersih, aman, dan higienis sesuai standar keamanan pangan. Pembeli tidak ragu untuk mengonsumsinya.
Label hukum resmi dari pemerintah (Dinas Kesehatan) yang menyatakan bahwa produk Anda layak dan legal untuk dijual secara luas ke masyarakat.
Dengan memiliki nomor P-IRT di kemasan, Anda bebas menitipkan produk ke berbagai toko, minimarket lokal, warung oleh-oleh, hingga berjualan secara daring (online) lintas kota dengan percaya diri tanpa takut dirazia.
Supermarket dan minimarket berjejaring mewajibkan adanya izin edar resmi. SPP-IRT inilah tiket emas agar produk rumahan Anda bisa nampang di rak-rak ritel modern tersebut.