Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, untuk jangka waktu tertentu. Merek sendiri merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, atau susunan warna yang menjadi identitas pembeda antara produk (barang/jasa) milik Anda dengan milik orang lain.
Merek Anda dilindungi negara. Jika ada pihak lain yang meniru nama atau logo usaha Anda tanpa izin, Anda berhak menuntutnya secara hukum.
Menjadi "wajah" unik bisnis Anda agar konsumen lebih mudah mengenali, mengingat, dan membedakan produk Anda dari kompetitor.
Merek terdaftar adalah aset non-fisik yang nilainya bisa terus naik. Merek ini bisa diwaralabakan (franchise) atau dilisensikan untuk menambah keuntungan.
Produk Anda terlihat lebih profesional dan legal. Hal ini mempermudah produk masuk ke toko modern (supermarket) hingga pasar ekspor.