Identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). Sederhananya, NIB berfungsi seperti KTP bagi sebuah usaha—berlaku sebagai tanda daftar resmi, izin dasar, sekaligus syarat utama untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah.
Usaha Anda diakui secara hukum oleh negara, sehingga memberikan rasa aman saat menjalankan bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen serta mitra bisnis.
NIB adalah modal awal untuk mengurus izin lanjutan yang lebih spesifik, seperti sertifikasi Halal, BPOM, SPP-IRT, HKI, SNI, hingga izin ekspor-impor.
Dengan memiliki NIB, usaha Anda berhak mengajukan dan menerima bantuan modal (seperti KUR/Kredit Usaha Rakyat), pelatihan gratis, serta program fasilitas lainnya dari pemerintah.
Pembuatan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Prosesnya instan (bisa langsung jadi dalam hitungan menit) dan 100% tanpa dipungut biaya.