Subbagian Perencanaan mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan Sekretariat Daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kinerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA);
b. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanakaan asistensi dan verifikasi RKA, DPA, DPPA Perangkat Daerah, dan
c. menyusun perjanjian kinerja Sekretariat Daerah.
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.