Subbagian Keuangan mempunyai tugas :
a. melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah;
b. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah pada Sekretariat Daerah;
c. melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran dilingkungan Sekretariat Daerah;
d. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. melaksanakan sistem pengendalian intern; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.