Subbagian Pelaporan mempunyai tugas :
a. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat daerah;
b. menyusun bahan Evaluasi Rencana Kerja Sekretariat daerah;
c. menyusun bahan laporan SPIP;
d. menyusun bahan laporan keuangan Sekretariat daerah; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.