Ini adalah pemberian dana hibah dari Pemerintah Daerah yang bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus setiap tahun. Bantuan ini ditujukan untuk organisasi kemasyarakatan di bidang keagamaan (seperti pengurus masjid, gereja, pura, vihara) yang telah berbadan hukum.
Untuk dapat mengajukan hibah, pengurus/panitia rumah ibadah harus memenuhi kriteria sebagai "badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan", yang meliputi:
Berbadan Hukum Indonesia: Telah terdaftar dan memiliki pengesahan badan hukum (misalnya dalam bentuk Yayasan atau Perkumpulan) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Terdaftar: Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati.
Domisili: Memiliki kepengurusan di daerah Konawe Selatan dan memiliki Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat.
Sekretariat: Memiliki sekretariat tetap di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Proposal: Pengurus (yang telah berbadan hukum) menyusun dan menyampaikan usulan/proposal tertulis yang ditujukan kepada Bupati Konawe Selatan.
Evaluasi OPD: Bupati akan menugaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait (misalnya, Bagian Kesra) untuk melakukan evaluasi atas proposal tersebut.
Rekomendasi: OPD terkait akan memberikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pertimbangan TAPD: TAPD akan meninjau rekomendasi tersebut dan memberikan pertimbangan berdasarkan skala prioritas program daerah dan kemampuan keuangan daerah (APBD).
Penganggaran: Jika disetujui, alokasi anggaran hibah akan dimasukkan ke dalam Rencana APBD untuk disahkan.
SK Bupati: Setelah APBD ditetapkan, Bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah.
NPHD: Penerima hibah (pengurus rumah ibadah) wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Daerah. NPHD ini memuat rincian penggunaan, hak, dan kewajiban.
Pencairan: Dana dicairkan melalui mekanisme transfer Langsung (LS) ke rekening bank resmi milik penerima hibah (sesuai nama badan hukum).
Laporan: Penerima hibah wajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah kepada Bupati melalui OPD terkait, paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
Proposal permintaan pencairan yang ditunjukkan kepada bupati konawe selatan yang di dalamnya memuat rincian rencana penggunaan biaya (RAB), sesuai dengan besaran jumlah dana yang akan diterima.
SK panitia pembangunan rumah ibadah
Surat keterangan domisili rumah ibadah
Rekening bank atas nama rumah ibadah (bpd/bank sultra)
Foto copy ktp ketua dan bendahara badan pembangunan rumah ibadah.
Foto berwarna rumah ibadah yang mendapat bantuan (4 lembar)
Note: semua berkas dimasukan ke dalam map snelhecter berwarna biru
Bagi Rumah Ibadah yang sudah lolos verifikasi dan mendapatkan SK Bupati, langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas pencairan sebagai berikut:
Proposal permintaan pencairan yang ditunjukkan kepada bupati konawe selatan yang di dalamnya memuat rincian rencana penggunaan biaya (RAB), sesuai dengan besaran jumlah dana yang akan diterima.
Naskah perjanjian hibah daerah (NPDH) yang dibuat 2 rangkap (bermaterai)
Pakta integritas (bermaterai)
Surat pertanggung jawaban mutlak (bermaterai)
Foto copy SK Bupati yang melampirkan nama rumah ibadah
SK panitia pembangunan rumah ibadah
Surat keterangan domisili rumah ibadah
Akta hibah/sertifikat rumah ibadah (bila ada)
Rekening bank atas nama rumah ibadah (bpd/bank sultra)
Foto copy ktp ketua dan bendahara badan pembangunan rumah ibadah.
Foto berwarna rumah ibadah yang mendapat bantuan (4 lembar)
Note: semua berkas dimasukan ke dalam map snelhecter berwarna biru