Sesuai Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 49 Tahun 2022, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan Bantuan Hibah untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Hibah adalah pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada penerima yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Bantuan ini bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus (diberikan setiap tahun), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Pemerintah Pusat: Satuan kerja kementerian/lembaga yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Konawe Selatan.
Pemerintah Daerah Lainnya.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD).
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas): Ini adalah kategori yang paling umum, yang mencakup:
Organisasi yang berbadan hukum Yayasan atau Perkumpulan (telah disahkan Kemenkumham).
Lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan UU.
Koperasi.
Organisasi kepemudaan, lembaga adat, pengurus rumah ibadah, yayasan sosial, dll).
Partai Politik: Berupa bantuan keuangan untuk partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten (diatur dalam ketentuan terpisah).
Proses pengajuan hibah (terutama untuk Ormas/Lembaga) adalah sebagai berikut:
Proposal: Calon penerima (Ormas/Lembaga) mengajukan usulan tertulis (proposal) kepada Bupati.
Evaluasi OPD: Proposal dievaluasi kelayakan dan kelengkapannya oleh OPD teknis terkait.
Rekomendasi ke TAPD: OPD memberikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pertimbangan Anggaran: TAPD memberikan pertimbangan atas usulan tersebut, disesuaikan dengan prioritas dan ketersediaan anggaran daerah (APBD).
Penganggaran: Jika disetujui, usulan akan dimasukkan dalam rancangan APBD.
PROPOSAL PERMINTAAN PENCAIRAN YANG DITUNJUKKAN KEPADA BUPATI KONAWE SELATAN YANG DI DALAMNYA MEMUAT RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (RAB), SESUAI DENGAN BESARAN JUMLAH DANA YANG AKAN DITERIMA.
SK. KEPENGURUSAN LEMBAGA
REKENING BANK ATAS NAMA LEMBAGA (BPD/BANK SULTRA)
FOTO COPY KTP KETUA DAN BENDAHARA BADAN PENGURUS LEMBAGA
Note: Semua Berkas dimasukan ke dalam Map Snelhecter berwarna biru
PROPOSAL PERMINTAAN PENCAIRAN YANG DITUNJUKKAN KEPADA BUPATI KONAWE SELATAN YANG DI DALAMNYA MEMUAT RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (RAB), SESUAI DENGAN BESARAN JUMLAH DANA YANG AKAN DITERIMA.
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) YANG DIBUAT 2 RANGKAP (BERMATERAI 10.000)
PAKTA INTEGRITAS (BERMATERAI 10.000)
SURAT PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (BERMATERAI 10.000)
SK. KEPENGURUSAN LEMBAGA
FOTO COPY SK. BUPATI YANG MELAMPIRKAN NAMA LEMBAGA
REKENING BANK ATAS NAMA LEMBAGA (BPD/BANK SULTRA)
FOTO COPY KTP KETUA DAN BENDAHARA BADAN PENGURUS LEMBAGA
Note: Semua Berkas dimasukan ke dalam Map Snelhecter berwarna biru