Berpakaian seragam/rapi sesuai ketentuan yang diterapkan.
Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik .
Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara teratur.
Diwajibkan hadir disekolah sepuluh menit sebelum mengajar.
Wajib melapor kepada guru piket bila terlambat dating.
Diwajibkan mengikuti upacara bendera (setiap hari Senin/hari nasional) bagi semua guru, pegawai dan karyawan.
Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah.
Wajib melapor kepada guru piket bila terlambat.
Diwajibkan mengisi daftar hadir dan mengisi agenda kelas.
Menertibkan siswa saat akan mengajar.
Diwajibkan melapor kepada kepala/guru piket jika akan melaksanakan kegiatan diluar sekolah.
Selain mengajar juga memperhatikan situasi kelas dan membantu menegakkan tatatertib siswa.
Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai.
Tidak boleh mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya.
Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah.
Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas.
Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman secara fisik yang berlebihan.
Tidak diperbolehkan merokok didalam kelas/tatap muka.
Guru agar menggunakan waktu tatap muka (minimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa.
Menjaga kerahasiaan.
Wajib menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik pada umumnya.
URAIAN TUGAS PEGAWAI
URAIAN TUGAS KEPAL, WAKA DAN GURU DAN PERANGKAT LAINNYA
URAIAN TUGAS PEJABART PERBENDAHARAAN
URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN SARANA