Persyaratan layanan
-
Kelengkapan Berkas
Dokumen asli dan fotocopy yang akan dilegalisir
Prosedur
a. Pemohon membawa DOKUMEN ASLI dan FOTO COPYnya
b. Bagian Umum mencek kesesuaian foto copy dengan dokumen aslinya dan di cap
c. berkas dinaikkan ke Kaur TU untuk di paraf
d. berkas dinaikan ke Kepala Madrasah untuk di tanda tangani .
e. Petugas akan memberikan dokumen kepada pemohon
Biaya
Rp. 0 (nol rupiah)
Dasar Hukum
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tehnis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat tanda Tamat belajar dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri