Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan kriteria berikut.
1. Nilai 91 – ke atas : Sangat baik
2. Nilai 76 – 90 : Baik
3. Nilai 61 – 75 : Cukup
4. Nilai 51 – 60 : Kurang
5, Nilai 50 – ke bawah : Buruk
Pengisian Form SKP
Data yang harus diisi pada form SKP adalah kegiatan tugas tambahan, angka kredit, dan target.
a. Pengisian Kegiatan Tugas Tambahan
Isi kegiatan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pegawai.
Berikut contoh pengisian kegiatan tugas tambahan yang dilakukan guru.
Unsur Utama
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pembelajaran.
Mengikuti diklat fungsional
Melakukan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
Unsur Penunjang
Menjadi Panitia/Pengawas Ujian Nasional
Menjadi Panitia/Pengawas PTS/PAS
Menjadi anggota PGRI
Menjadi anggota aktif kepramukaan
Angka kredit yang berkaitan dengan tugas utama guru (melaksanakan proses pembelajaran), diisi berdasarkan asumsi nilai PKG = Baik
Golongan IIIa = 10.50
Golongan IIIb = 9.50
Golongan IIIc = 20.25
Golongan IIId = 19.50
Golongan IVa = 29.75
Golongan IVb = 29.75
Golongan IVc = 29.00
Golongan IVd = 38.75
Angka kredit mengikuti diklat fungsional :
Lamanya lebih dari 960 jam = 15
Lamanya antara 641 s.d 960 jam = 9
Lamanya antara 481 s.d 640 jam = 6
Lamanya antara 181 s.d 480 jam = 3
Lamanya antara 81 s.d 180 jam = 2
Lamanya antara 30 s.d 80 jam = 1
Angka kredit kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru :
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran = 0.15
keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel) :
1) Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah = 0.2;
2) Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah = 0.1
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru = 0.1
Angka Kredit Presentasi pada forum ilmiah :
Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah = 0.2
Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah = 0.2
Angka Kredit melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal :
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP.= 4
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.= 3
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.= 2
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.= 1
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.= 4
Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.= 2
Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
1) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional = 2
2) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah).= 1.5
Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
1) Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi = 2
2) Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.= 1.5
3) Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah).= 1
Angka Kredit melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru :
Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul :
1) Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP = 6
2) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN = 3
3) Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN.= 1
Membuat modul/diktat pembelajaran per semester :
1) Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi.= 1.5
2) Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.= 1
3) Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat = 0.5
Membuat buku dalam bidang pendidikan:
1) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.= 3
2) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN.= 1.5
Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.= 1
Membuat buku pedoman guru = 1.5
Angka kredit menemukan teknologi tepatguna :
Kompleks = 1
Kategori Sederhana = 2
Angka kredit menemukan/menciptakan karya seni :
Kategori kompleks = 4
Kategori sederhana = 2
Angka kredit membuat/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum :
Membuat alat pelajaran:
1) Kategori kompleks = 2
2) Kategori sederhana = 1
Membuat alat peraga:
1) Kategori kompleks = 2
2) Kategori sederhana = 1
Membuat alat praktikum:
1) Kategori kompleks = 4
2) Kategori sederhana= 2
Angka Kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya :
Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat nasional.= 1
Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi = 1
Angka Kredit Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya :
Doktor (S-3) =15,00
Pascasarjana (S-2) = 10,00
Sarjana (S-1)/Diploma IV = 5,00
Angka Kredit melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru :
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya = 0,17
Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat :
1) sekolah = 0,08
2) nasional = 0,08
Angka kredit menjadi anggota organisasi profesi, sebagai :
Pengurus aktif = 1
Anggota aktif = 0,75
Angka kredit menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai :
Pengurus aktif = 12
Anggota aktif = 0,75
Angka kredit menjadi tim penilai angka kredit =0,04
Angka kredit menjadi tutor/pelatih/instruktur =0,04
Angka kredit memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya :
30 (tiga puluh) tahun = 3
20 (dua puluh) tahun = 2
10 (sepuluh) tahun = 1
Angka kredit memperoleh Penghargaan/tanda jasa =1