BERITA TERKINI
PUSTAKA KEPEGAWAIAN
PERMENTAN No 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
PERMENTAN No 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Barantan
KEPMENTAN No 279 Tahun 2023 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup UPT Kementan
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang AK, Kenaikan Pagkat & Jenjang JF
Jakarta - Organisasi dan Kepegawaian Badan Karantina Pertanian telah menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Apresiasi Peraturan di Bidang Organisasi dan Kepegawaian" yang dilaksanakan di Harris Hotel dan Conventions Hall, Malang selama 3 hari, mulai tanggal 5 - 7 Juli 2023. Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk mengapresiasi para kinerja Analis SDM Aparatur di seluruh UPT agar para pegawai Barantan meningkatkan kualitasnya di bidang SDM...... [Baca selengkapnya]
Jakarta - Kepegawaian Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan kegiatan penilaian kinerja Jabatan Fungsional periode Januari s/d Desember 2022 yang dilaksanakan di Hotel Horison Grand Serpong selama 4 hari, mulai tanggal 17 - 20 Januari 2023..... [Baca selengkapnya]
Jakarta - Selasa, 3 Januari 2023 Kepegawaian Pusat Sekretariat Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penilaian kinerja jabatan fungsional bidang Karantina Pertanian periode Januari s/d Desember 2022 yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting..... [Baca selengkapnya]
Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama Hari Raya Iduladha, dan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh ....[Baca Selengkapnya]
Jakarta - Peraturan BKN RI No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN RI No. 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus berhak atas Cuti Besar paling lama 3 (tiga) bulan. PNS yang menggunakan hak atas Cuti Besar ini tidak berhak atas.... [Baca Selengkapnya]