INFORMASI PUBLIK
Unit Pelayanan Publik (UPP)
Unit Pelayanan Publik (UPP)
Unit Pelayanan Publik (UPP) Kepegawaian Badan Karantina Pertanian melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Kepegawaian Badan Karantina Pertanian. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan PNS Barantan atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.
Waktu Layanan
Waktu Layanan
Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 - 12.00 dan 13.00 - 16.00 WIB
Jumat : Pukul 07.30 - 11.30 dan 13.00 - 16.30 WIB
Informasi Lebih Lanjut
Informasi Lebih Lanjut
Sub Bagian Kepegawaian
Gedung E, Lt. 5, Kantor Pusat Kementan RI
Tlp. 021 - 7804337
E-mail: kepegawaianbarantan22@gmail.com