INFORMASI PUBLIK

Unit Pelayanan Publik (UPP)

Unit Pelayanan Publik  (UPP) Kepegawaian Badan Karantina Pertanian melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Kepegawaian Badan Karantina Pertanian. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan PNS Barantan atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.

Waktu Layanan

Informasi Lebih Lanjut