PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI PPPK BAGI NON ASN LINGKUP BARANTAN

Selasa, 28 Februari 2023 | UK

Kegiatan Pembekalan Uji Kompetensi PPPK bagi Non ASN lingkup Barantan dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Februari 2023 via Zoom Meeting di Sekretariat Badan Karantina Pertanian - Jakarta

JAKARTA, KEPEGBARANTAN.com - Selasa, 28 Februari 2023 Kepegawaian Pusat Sekretariat Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Uji Kompetensi PPPK bagi Non ASN lingkup Barantan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting


Kegiatan Pembekalan Uji Kompetensi ini dibuka oleh Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Ir. Junaidi, M.M. dan diikuti oleh 186 Pegawai Non ASN lingkup Barantan dengan didampingi oleh pengelola kepegawaian masing-masing UPT.


Hadir memberikan arahan Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Ir. Wisnu Haryana, dengan narasumber Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Drs. Zulkifli, M.M., dan Tim Biro Organisasi dan Kepegawaian yang terdiri dari Rian Renaldy, S.H., M.H., M. Ikhsan, S.Kom., serta Hudan Purwanto, S.T.


Kegiatan Pembekalan Uji Kompetensi ini diselenggarakan bertujuan untuk memberikan bimbingan bagi Non ASN Barantan dalam mempersiapkan diri mengikuti ujian CAT PPPK pada formasi Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Ir. Wisnu Haryana menyampaikan bahwa, tahun 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian mulai melaksanakan rekrutmen untuk mengisi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dimana khusus lingkup Badan Karantina Pertanian membuka lowongan sebanyak 168 formasi.

Saat ini Kementerian pertanian telah melaksanakan Seleksi administrasi yaitu mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Selamat bagi 133 orang Non ASN Barantan yang telah lolos Seleksi administrasi melamar pada formasi Barantan yang hari ini hadir secara virtual untuk melanjutkan ke Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.