Untuk menambahkan Tunjangan Istri, silahkan melengkapi berkas sbb :
Fotocopy KK Terbaru
Fotocopy Buku Nikah
KP4 (bisa diunduh disini)
Setelah berkas komplit, silahkan berkas dikumpulkan di Tri Budi Prasetyo, A.Md. (Subbag Keuangan).. Terimakasih