Kartu Istri yang selanjutnya disebut dengan KARIS dan Kartu Suami yang selanjutnya disebut dengan KARSU merupakan kartu identitas bagi istri/ Suami Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai kartu identitas KARIS/KARSU dipegang oleh istri/Suami sah ASN dan berlaku selama yang bersangkutan menjadi Istri/Suami sah dari ASN bersangkutan. ASN yang sudah melangsungkan perkawinan harus melaporkan perkawinan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulang tanggal perkawinan itu dilangsungkan. Regulasi terkait dengan KARIS/KARSU ini bisa dilihat di SE BAKN nomor : 08/SE/1983 dan SE Kepala BKPSDM nomor 800.1.11.8/9276 tantang Kartu Istri/ Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual.
Untuk Syarat Usul Karis/Karsu Perkawinan Pertama adalah:
Scan Laporan Perkawinan
Scan Buku Nikah
Foto Suami/Istri terbaru berlatar belakang bebas/transparan.
Cara memperoleh KARIS/KARSU Virtual, silahkan untuk persyaratan nomor 1, 2 dan 3 diupload dilink ini Upload Persyaratan ..💯
Untuk format laporan Perkawinan PNS dan PPPK bisa didownload disini.