Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN / KOTA BERTUGAS MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA DALAM WILAYAH KABUPATEN/ KOTA BERDASARKAN KEBIJAKAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
Pembinaan kerukunan umat beragama;
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program;
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.