PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju menjalankan tugasnya berdasarkan PMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik serta KMA Nomor 657 Tahun 2021 tentang Penetapan PPID dan Atasan PPID di lingkungan Kementerian Agama. Dalam semangat keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008, PPID Kementerian Agama Kabupaten Mamuju hadir untuk menyajikan Informasi Publik Berkala, dan berbagai informasi lainnya yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
SK dan STRUKTUR PPID
SK PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tahun 2025
SK PPID tentang Daftar informasi Publik
SK PPID tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan
VISI
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel
MISI
Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan
Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi
Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral
Motto
Informatif dan Akuntabel