PERSYARATAN
Bukti Validasi
Memenuhi Daftar Persyaratan
MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran haji
Pemohon menunggu pemeriksaan bukti validasi dan kelengkapan persyataran, serta proses input SISKOHAT dan cetak SPPH dan ditandatangani pejabat terkait
Pemohon terdaftar dan menerima SPPH
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 085299949182)
PERSYARATAN
Bukti alasan pembatalan
Memenuhi daftar persyaratan
MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon mengajukan permohonan pembatalan haji
Pemohon menunggu pemeriksaan bukti alasan pembatalan dan kelengkapan persyataran, serta proses input SISKOHAT dan cetak surat usulan pembatalan haji ke Dirjend PHU dan ditandatangani pejabat terkait
Pemohon menerima surat usulan pembatalan haji sebagai bukti pembatalan
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 085299949182)
PERSYARATAN
Surat permohonan dari pihak travel yang memiliki ijin resmi/berlaku
Menunjukkan identitas calon jama’ah Umrah
Fotocopy ijin travel Umrah
MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon mengajukan permohonan pembuatan paspor umrah
Pemohon menunggu pemeriksaan kelengkapan persyaratan pembuatan rekomendasi pembuatan paspor umrah
Pembuatan surat rekomendasi
Pemohon menerima surat rekomendasi pembuatan paspor umrah
JANGKA WAKTU
30 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 085299949182)
PERSYARATAN
Permohonan koreksi data jamaah Haji
Menunjukkan identitas terkait nomor porsi Haji
Menunjukkan data koreksi data jamaah Haji
MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon mengajukan permohonan koreksi data Jamaah
Pemohon menunggu pemeriksaan data jamaah terkait, serta proses perbaikan/ input SISKOHAT
Pemohon menerima bukti perbaikkan data jamaah haji
JANGKA WAKTU
20 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 085299949182)
PERSYARATAN
Penerima pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia telah berusia 12 tahun dan berusia 18 tahu atau telah menikah pada saat keberangkatan
Surat permohonan pelimpahan nomor porsi jamaah Haji
Salinan akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat
Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BIPIH
Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah Haji meninggal dunia yang ditandatangani pihak terkait sebagaimana format yang disediakan.
Asli surat keterangan tanggungjawab mutlak sebagaimana format terlampir
Fotocopy KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, salinan akte nikah atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya
Penerima pelimpahan nomor porsi jamaah Haji membuka rekening tabungan jamaah Haji dengan Bank yang sama dengan jamaah Haji yang meninggal dunia.
MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon mengajukan Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji karen (Wafat/Sakit Permanen)
Pemohon menunggu pemeriksaan data jamaah terkait, serta memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
Pembuatan Rekomendasi yang di tujukan ke Kanwil Kemenag Kalbar
Pemohon menerima Surat Rekomendasi
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 085299949182)
PERSYARATAN
Surat permohonan dari pihak travel
Copy Akte Notaris Pembentukkan Kantor Cabang
Copy Izin Operasional dari Menteri Agama
Surat Keterangan Domisili
Foto Kantor Tempat Operasional PPIU
Daftar Riwayat Hidup, Copy KTP, dan NPWP
Daftar Susunan Pengurus
Surat Pernyataan Integritas
Salinan Akte Notaris pendirian PT
Salinan Pengesahan PT dari Kemenkumham
Salinan bagan Pengurus Pusat
SKTP dan Fotocopy NPWP Badan/perseroan
Salinan bukti perizinan sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU
Pemohon menunggu pemeriksaan kelengkapan persyataran, serta proses pembuatan surat rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU dan ditandatangani pejabat terkait
Pemohon menerima surat rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU
JANGKA WAKTU
2 Hari kerja dan 35 (tiga puluh lima) menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 085299949182)