PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU ( TPG )
PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU ( TPG )
Pencairan TPG bagi GPAI merujuk pada proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kompetensi mereka dalam mengajar. Tunjangan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
A. Persyaratan untuk Pencairan TPG bagi GPAI
Untuk memperoleh TPG, seorang GPAI harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Status PNS atau Guru Honorer: GPAI yang berstatus PNS atau memiliki kontrak sebagai guru honorer dan sudah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Sertifikasi Guru: GPAI yang telah mengikuti dan lulus program sertifikasi guru sesuai ketentuan dari Kementerian Agama (Kemenag)
Mengajar dengan Beban Minimal: GPAI harus mengajar dengan beban minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Verifikasi Data: Data pribadi, data sekolah, serta data kinerja harus terverifikasi dengan baik di sistem Dapodik
Status Kualifikasi Akademik: GPAI harus memenuhi syarat kualifikasi akademik yang telah ditetapkan, seperti memiliki ijazah pendidikan minimal S1.
B. Proses Pencairan TPG
Proses pencairan TPG untuk GPAI biasanya melalui beberapa langkah, yaitu:
Pengajuan dan Verifikasi Data: Guru mengajukan permohonan pencairan tunjangan dengan mengupdate data di Dapodik . Data yang sudah diverifikasi oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan akan dikirimkan ke sistem pemerintah.
Pengesahan oleh dan Kemenag: Setelah data diverifikasi, Dinas Kemenag akan menyetujui pencairan TPG.
Transfer TPG: Setelah disetujui, TPG akan ditransfer ke rekening pribadi guru.
SOP PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU ( TPG )