TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Penetapan Pengganti Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS
dan bukan PPPK Tahun 2024
Berdasarkan hasil verifikasi calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melalui Siaga, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut:
Daftar Usulan Calon Pengganti Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi telah ditetapkan sebagaimana terlampir;
Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 juga merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI
Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan berikut
Guru PAI calon penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di Siaga adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF
Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening
Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening,
Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima
Aktif status mengajar pada SIAGA