SEJARAH UMUM 

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA (RAPI)

Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) merupakan organisasi Komunikasi yang telah diakui dan disahkan oleh pemerintah sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik ijin komunikasi Radio Antar Penduduk. Dikeluarkannya SK Menhub Nomor: S1.11/HK 501/Phb–80 oleh Menteri Perhubungan yang kemudian diatur oleh Dirjen Postel melalui SK Dirjen Postel No. 125/DIRJEN/1980, menetapkan keputusan tentang pendirian dan pengangkatan pengurus pusat Organisasi Radio Antar Penduduk tertanggal 10 November 1980. Dimana akhirnya tanggal 10 November dijadikan tanggal lahir RAPI. 

SEJARAH RAPI DAERAH 20

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pengurus RAPI Pusat Tahun 1980 - 1984 bekerja keras membentuk kepengurusan RAPI di tingkat Propinsi/ Daerah, Hingga akhir tahun 1984, 26 Daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusannya, dan bagian dari tahun 1984 RAPI Daerah 20 Provinsi Kalimantan Tengah berdiri kepengurusannya dan hingga kini tetap berperan aktif mendukung pemerintah dalam memajukan perkembangan dunia komunikasi dan informasi ke masyarakat kalimantan tengah. Dengan jumlah anggota aktif saat ini sebanyak 985 Orang yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.


berikut dibawah ini sejarah dikutip dari buku milik RAPI Nasional :