SYARAT MENJADI ANGGOTA RAPI
Syarat Umum Menjadi Anggota RAPI yaitu Setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah yaitu memiliki IKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis.
Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota RAPI.
A. PROSEDUR PEMBUATAN IKRAP dan KTA
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia
• Umur serendah-rendahnya 17 tahun.
• Bertempat tinggal di Indonesia.
• Berkelakuan baik.
• Membayar biaya administrasi dan biaya izin.
• Menjadi anggota organisasi RAPI.
Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal setempat oleh calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.
CA (Calon Anggota) akan dilakukan wawancara (tanpa test) oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan Personalia.
Setelah melengkapi berkas Pengurus Lokal akan mendaftarkan secara On Line dan CA diwajibkan mensetor SDPPI ke Rekening Kominfo.
Setelah melakukan transfer SDPPI CA akan mendapatkan IKRAP Secara Langsung keluar nama Panggilan atau Call Sign
Selenjutnya CA harus segera mendaftarkan diri ke Pengurus Lokal RAPI untuk dikeluarkan KTA RAPI sebelum masa berlaku IKRAPA berakhir.
Proses KTA RAPI dengan Persyaratan sebagai berikut :
Foto copy IKRAP dari SDPPI
Membuat Softcopy ( dilengkapi dengan )
2.1. No IKRAP
2.2. Masa Berlaku
2.3. Email Aktif
2.4. No. Telp Aktif
2.5. iuran RAPINAS (108.000) dan Pengurus Wilayah Mengikuti Kebijakan Wilayah Setempat
Foto 3×4 Background Biru
Foto Copy KTP
Mengisi Form Pendaftar : Surat Pernyataan
Melampirkan Bukti Setor Bayar (Sesuai Hasil Rakernas & Rakerda RAPI)
6.1. Rekening Nasional ( BANK BRI. 0419.01.000994.30.3 )
6.2. Rekening Daerah ( BANK BRI. 7600.01.015835.53.2 )
6.3. Rekening Wilayah
6.4. Rekening Lokal
Setelah semua berkas lengkap silahkan hubungan lokal Anda. Sebagai tambahan untuk menjadi anggota RAPI mekanismenya sebagai berikut :
Anggota/Calon Anggota mengurus ke Sekretariat Lokal dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
Pengurus Lokal setelah meneliti kelengkapannya, akan meneruskan ke Sekretariat Wilayah.
Berkas yang sudah diperiksa ulang diteruskan ke Sekretariat Daerah dengan surat pengantar berkas dari Wilayah.
Sekretariat Daerah akan mengeluarkan Tanda Terima Sementara dan Alokasi Callsign Calon Anggota/Anggota.
Sekretariat Daerah selanjutnya akan mengirim berkas tersebut ke RAPI Nasional untuk permohonan IKRAP dan IPPKRAP.
Sekretariat Daerah memproses SKI.
Berdasarkan Tanta Terima Sementara dari Sekretariat Daerah, sekretariat wilayah memproses Papan Callsign/Stiker
IKRAP, IPPKRAP, KTA yang telah selesai secara bertahap akan diserahkan kepada Anggota melalui Sekretariat Wilayah dan Sekretariat Lokal
B. Untuk Prosedur Perpanjangan IKRAP dan KTA
Persyaratan Perpanjangan IKRAP dan KTA RAPI sebagai berikut :
Membawa bukti Tagihan dari SDPPI ke Bank BRI
Tunjukkan kepada petugas Bank BRI
Kode bayar 60
. Foto copy IKRAP dari SDPPI (Email)
Membuat Softcopy ( dilengkapi dengan )
5.1. No IKRAP
5.2. Masa Berlaku
5.3. Email Aktif
5.4. No. Telp Aktif
5.5. iuran RAPINAS (60.000) dan Pengurus Wilayah Mengikuti Kebijakan Wilayah Setempat
Foto 3×4 Background Biru
Foto Copy KTP
Mengisi Form Pendaftar
Melampirkan Bukti Setor Bayar (Sesuai Hasil Rakernas & Rakerda RAPI)
6.1. Rekening Nasional ( BANK BRI. 0419.01.000994.30.3 )
6.2. Rekening Daerah ( BANK BRI. 7600.01.015835.53.2 )
6.3. Rekening Wilayah
6.4. Rekening Lokal
============================================================
I. IKRAP BARU
A. BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN IKRAP BARU ?
Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email pemohon.
Pemohon login dengan akun yang telah terverifikasi
Klik “Permohonan Baru IKRAP”
Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru.
Scan KTP (file max 512 kb)
Sistem akan menerbitkan invoice/SPP yang dikirim melalui email atau akun eLicensing pemohon.
Pemohon melakukan pembayaran invoice/SPP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI).
Sistem menerbitkan IKRAP secara otomatis setelah dilakukan pembayaran, dan dapat di unduh langsung di akun e-Licensing pemohon.
APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IKRAP SETELAH IKRAP BARU DITERBITKAN ?
Pemegang IKRAP mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IKRAP.
II. IKRAP PERPANJANGAN
BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IKRAP ?
Pemegang IKRAP dapat mengunggah persyaratan rekomendasi organisasi paling lambat 1 (satu) hari sebelum invoice/SPP perpanjangan IKRAP diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
Sistem akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IKRAP dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa laku IKRAP berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang IKRAP melalui email atau akun e-licensing serta ke Pengurus Nasional RAPI dan Pengurus RAPI Provinsi masing-masing.
Invoice/SPP dibayarkan oleh pemegang IKRAP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir.
IKRAP perpanjangan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah dilakukan pembayaran