SYARAT MENJADI ANGGOTA RAPI

Syarat Umum Menjadi Anggota RAPI yaitu Setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah yaitu memiliki IKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis.

Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota RAPI.

A. PROSEDUR PEMBUATAN IKRAP dan KTA

Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Warga Negara Indonesia

• Umur serendah-rendahnya 17 tahun.

• Bertempat tinggal di Indonesia.

• Berkelakuan baik.

• Membayar biaya administrasi dan biaya izin.

• Menjadi anggota organisasi RAPI.

Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal setempat oleh calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.

CA (Calon Anggota) akan dilakukan wawancara (tanpa test) oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan Personalia.

Setelah melengkapi berkas Pengurus Lokal akan mendaftarkan secara On Line dan CA diwajibkan mensetor SDPPI ke Rekening Kominfo.

Setelah melakukan transfer SDPPI CA akan mendapatkan IKRAP Secara Langsung keluar nama Panggilan atau Call Sign

Selenjutnya CA harus segera mendaftarkan diri ke Pengurus Lokal RAPI untuk dikeluarkan KTA RAPI sebelum masa berlaku IKRAPA berakhir.

Proses KTA RAPI dengan Persyaratan sebagai berikut :

Setelah semua berkas lengkap silahkan hubungan lokal Anda. Sebagai tambahan untuk menjadi anggota RAPI mekanismenya sebagai berikut :

B. Untuk Prosedur Perpanjangan IKRAP dan KTA

Persyaratan Perpanjangan IKRAP dan KTA RAPI sebagai berikut :

============================================================

I.   IKRAP BARU

 

A.  BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN IKRAP BARU ?

 

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IKRAP SETELAH IKRAP BARU DITERBITKAN ?

Pemegang IKRAP mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IKRAP.

 II.   IKRAP PERPANJANGAN

 BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IKRAP ?