Pengertian Petty Corruption
Menurut Charles Sampford dalam buku Etika Antikorupsi disebutkan bahwa petty corruption berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan yang lazim terjadi pada tingkat pejabat menengah ke bawah dalam pelayanan sehari-hari terhadap masyarakat berkaitan dengan barang dan jasa. Pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan, misalnya, masuk kategori petty corruption.
Korupsi skala kecil-kecilan itu biasa dilakukan oleh pejabat tingkat rendah dan menengah untuk mempercepat urusan layanan publik. Sebut saja, uang damai saat tilang pelanggaran lalu lintas, uang “terima kasih” saat mengurus surat kependudukan dan lain-lain, “uang tembak” saat mengurus SIM, dan lain-lain. Petty corruption juga terjadi karena ada keinginan untuk mendapatkan akses terhadap layanan, seperti pendidikan atau kesehatan.
Jenis-Jenis Petty Corruption
Beberapa jenis petty corruption yang kerap terjadi di lingkungan sekitar, antara lain:
Dalam buku Pendidikan Anti Korupsi disebutkan bahwa istilah suap dalam kasus korupsi adalah uang sogok atau uang yang diberikan kepada pihak lain untuk memperlancar tujuan tertentu. Dalam buku Ajar Pendidikan dan Budaya Antikorupsi (PBAK) disebutkan bahwa korupsi terkait dengan suap-menyuap didefinisikan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam buku Pendidikan Anti Korupsi disebutkan bahwa Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus suap-menyuap, baik penyuap maupun yang disuap, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal, 12 huruf a, b, c, dan d, serta Pasal 13.
Dalam Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Antikorupsi (PBAK) terdapat contoh kasus dari suap-menyuap yaitu:
Seorang ibu mendatangi salah seorang panitia penerimaan mahasiswa baru di sebuah PTN dan menyampaikan keinginannya agar anaknya bisa diterima menjadi mahasiswa di PTN tersebut. Ibu tersebut menjanjikan suatu imbalan jika anaknya diterima.
Dalam buku Pendidikan dan Budaya Antikorupsi (PBAK) disebutkan bahwa gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi apabila setiap gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam buku Pendidikan Anti Korupsi disebutkan bahwa pengaturan tentang penerimaan gratifikasi baru muncul setelah perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 12B ayat (1) yang mengatur gratifikasi dimasukkan ke dalam Undang-Undang Tipikor.
Contoh kasus dari gratifikasi yaitu:
Seorang guru menerima hadiah dari orang tua siswa, seperti uang atau barang mewah, sebagai imbalan untuk memberikan nilai yang lebih baik pada anak mereka. Ini dapat menciptakan ketidakadilan dalam penilaian.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah pemerasan berasal dari kata dasar "peras" yang bermakna meminta uang dan sejenisnya dengan ancaman. Dalam bahasa Belanda, pemerasan berasal dari kata afpersing, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut blackmail, adalah salah satu bentuk tindak pidana umum. Blackmail diartikan sebagai a threatening demand made without justification, yaitu permintaan dengan mengancam tanpa justifikasi (pembenaran/persetujuan).
Dalam buku Pendidikan Anti Korupsi disebutkan bahwa Tujuan pemerasan sendiri adalah untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan orang lain. Di Indonesia, suatu perbuatan digolongkan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 368 KUHP yang menyatakan bahwa "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun."
Dalam buku ajar Pendidikan dan Budaya Antikorupsi (PBAK) terdapat contoh kasus pemerasan yaitu:
Sebuah institusi sekolah pemerintah dalam ketentuan tidak boleh menarik uang kepada mahasiswa selain yang sudah tercantum dalam PNBP. Ternyata karena alasan tertentu seperti kegiatan PKL, institusi tersebut mewajibkan mahasiswa untuk membayar kegiatan tersebut.
Dampak Petty Corruption
Dampak dari petty corruption (korupsi kecil) dapat sangat signifikan meskipun terlihat kecil pada skala individu. Berikut adalah beberapa dampaknya:
Penurunan kualitas layanan publik
Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi
Erosi Kepercayaan Terhadap Institusi
Penghambat Pembangunan Ekonomi
Penurunan Kepatuhan Pajak
Perburukan Ketidakadilan Hukum
Degradasi Etika Sosial
Upaya Pencegahan Petty Corruption
Pencegahan petty corruption (korupsi kecil) membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, melibatkan berbagai strategi yang berfokus pada perbaikan sistem pemerintahan, penegakan hukum, serta perubahan budaya dan etika dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi kecil
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Menyederhanakan Birokrasi
Penegakan Hukum yang Kuat
Meningkatkan Gaji dan Kesejahteraan Pegawai
Pendidikan dan Kampanye Anti-Korupsi
Mekanisme Pelaporan yang Efektif
Pembentukan Budaya Etika dan Integritas
Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Kolaborasi Internasional