Korupsi adalah tindak pidana atau ketidakjujuran yang dilakukan oleh orang atau organisasi yang berwenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Korupsi juga dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptus dan corruptio yang berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dan penyimpangan dari kesucian. Korupsi dapat berupa: Penyuapan, Manipulasi, Penjualan pengaruh, Penggelapan. Menurut World Bank, definisi paling sederhana dari korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Berdasarkan pandangan hukum, dikatakan korupsi apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan yang melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada dasarnya, korupsi merupakan suatu tindakan menyimpang yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun, sepanjang insentif yang dihasilkan cukup besar.
Penyakit korupsi ini bisa terjadi di sektor publik maupun swasta, bahkan di tingkat masyarakat. Fenomena korupsi juga merupakan masalah besar yang dihadapi negara-negara dengan per-kembangan ekonomi pesat. Masalah korupsi tidak hanya dihadapi oleh negara yang sedang berkembang, namun juga di beberapa negara-negara maju sekalipun. (Hariyani, Febrina, 2022).
Nawatmi (2014), menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai tindakan korupsi diantaranya apabila memberi atau menerima hadiah atau janji dan penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan dan menerima gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Secara umum korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi.
Perilaku korupsi hingga saat ini masih membawa dampak masif bagi negara Indonesia. Dampak masif ini terjadi di segala lini kehidupan bangsa baik dari segi ekonomi, yakni penurunan produktivitas, lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, rendahnya kualitas barang dan jasa untuk publik, menurunnya pendapatan dari sektor pajak serta meningkatnya hutang negara. Dari segi sosial dan kemiskinan, dampak korupsi yang timbul yakni mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan berjalan lambat, terbatasnya akses bagi masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, solidaritas sosial semakin langka, hingga terjadinya demoralisasi. Kemudian dari segi birokrasi pemerintahan, dampak korupsi yang timbul seperti birokrasi tidak efisien dalam memberikan layanan publik, matinya etika sosial-politik serta runtuhnya otoritas pemerintahan. (Djufri, 2023).
Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku sejak 1957 dan telah diubah bahkan dicabut pemberlakuannya akan tetapi peraturan perundang-undangan dimaksud belum memadai (Tolang, 2020), antara lain karena belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi. Kesemuanya itu dimulai pada Tahun 1957, peraturan pertama yang dibentuk dalam rangka pemberantasan korupsi adalah Peraturan Penguasa Militer Nomor. Prt/PM-06/1957 tanggal 9 April 1957. Selanjutnya diterbitkan peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Tanggal 16 April 1958 Nomor. Prt/Peperpu/013/1958 tertanggal 16 April 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Pemilikan Harta Benda, serta peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor. Prt/Z.I./7 tertanggal 17 April 1958. Kedua peraturan tersebut menggolongkan perbuatan tindak pidana korupsi kedalam perbuatan korupsi pidana dan perbuatan korupsi bukan pidana (NASIONAL, NASIONAL, & RI). Menurut Jayawicaksana korupsi yang terjadi ini dapat berskala kecil maupun skala besar dalam kaitanya dengan nilai kerugian yang kemudian dikenal dengan istilah Korupsi Besar (Grand Corruption) dan juga korupsi kecil (petty corruption) (Oce Madril, 2020).