Pengertian Grand Corruption
Korupsi besar (Grand Corruption menurut Transparency International (TI) yaitu Grand corruption is abuse of high-level power that benefits the few at the expense of the many, and causes serious and widespread harm to individuals and society dari konsep diatas korupsi besar merupakan perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan dengan menguntungkan diri sendiri atau segelintir orang yang merugikan masyarakat banyak.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam Rencana Strategis Tahun 2011-2015 pada Inti Nomor 2 mengenai Fokus Area memberikan definisi Korupsi Besar (Grand Corruption). Korupsi Besar (Grand Corruption) merupakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik tingkat tinggi yang dalam kaitannya dengan kebijakan publik atau dalam lingkup suatu keputusan bermacam-macam bidang, baik itu ekonomi, melalui berbagai macam cara seperti korupsi ataupun kedudukan dalam perpolitikan ataupun sebagai pemegang kebijakan publik yang sala satu bentuknya berupa state capture, dimana pemilik pengaruh seolah-olah mengontrol setiap kebijakan publik.
Grand corruption atau sebagai destroyer economic adalah model korupsi ya paling berbahaya menghancurkan ekonomi negara secara laten dan permanen yang membuat kerugian negara sejumlah ratusan juta bahkan sampai dengan triliunan rupiah dalam waktu yang singkat saja.bGrand corruption kadang muncul akibat kongkalikong antara pengusaha dan para pengambil keputusan atau pembuat kebijakan untuk melakukan state capture. State capture adalah korupsi sistemik yang terjadi ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan untuk keuntungan mereka sendiri.
Kriteria Grand Corruption
Grand Corruption adalah tindak pidana korupsi yang memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:
Melibatkan pengambil keputusan terhadap kebijakan atau regulasi,
Melibatkan aparat penegak hukum,
Berdampak luas terhadap kepentingan nasional, kejahatan sindikasi, sistemik, dan terorganisir.
Contoh Grand Corruption
Salah satu contoh grand corruption adalah korupsi proyek e-KTP yang dilakukan sejak 2011, membuat negara merugi hingga Rp2,3 triliun. Korupsi ini melibatkan tujuh orang yang kesemuanya telah divonis antara 6-15 tahun penjara. Salah satu tokoh prominen dalam kasus ini adalah Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang divonis penjara 15 tahun. Menurut lembaga Transparency International, grand corruption tidak hanya merugikan orang banyak dan dilakukan oleh pejabat publik, tapi juga melanggar hak asasi manusia. Pernyataan ini diamini oleh Wuryono. "Benar, korupsi bisa melanggar HAM. Korupsi e-KTP, misalnya, telah melanggar hak-hak asasi masyarakat untuk memiliki kartu identitas. Sementara kasus korupsi bantuan sosial (bansos) telah melanggar hak asasi masyarakat untuk dapat hidup di saat krisis. Belum lagi pelanggaran hak asasi pada tersedianya pendidikan yang layak, atau sarana kesehatan yang baik," ujar Wuryono.
Grand corruption dalam konteks ini adalah korupsi dalam pembuatan hukum yakni pembuatan perda agar perusahaan bisa mengambil keuntungan secara terus-menerus dan rakyat dirugikan secara terus-menerus. Dengan korupsi dalam pembuatan hukum yang seperti itu, negara atau pemerintahan akan selamanya tersandera oleh pengusaha pengusaha yang menjalankanperusahaannya dengan mengisap darah atau hak-hak rakyat.