Jaksa Agung Burhanuddin

Kejaksaan Tangkap 204 Buronan Sejak Jaksa Agung Burhanudin Menjabat


Jakarta - Kejaksaan Agung terus menjaga akuntabilitas dan menuntaskan langkah penegakan hukum. Salah satunya ditunjukkan dalam agenda pengejaran dan penangkapan buronan. Selama kepemimpinan Jaksa Agung Dr. Sanitiar Burhanudin, SH.MH. sejak Oktober 2019, sebanyak 204 buronan telah diringkus.


Sepanjang 2020, buronan yang ditangkap sebanyak 138 orang. Adapun rekap tahun 2021 sampai 15 Februrari 2021, buronan yang ditangkap telah mencapai 38 orang. Hasil penangkapan tahun 2021, sejauh ini di atas rata-rata sebelumnya sebanyak 9-10 buronan ditangkap setiap bulan.


Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan, penangkapan buronan merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur). Program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.


Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Dr. Sunarta, SH.MH. menambahkan, Program Tabur mulai digulirkan pada awal 2018. Dia mengatakan pihaknya mencatat, sejak program itu bergulir dari awal 2018 hingga akhir 2020, total 549 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan Tim Tabur.


Perinciannya sebagai berikut; Tahun 2018 sebanyak 207 DPO, tahun 2019 sebanyak 166 DPO, dan tahun 2020 sebanyak 138 DPO.


Untuk hasil Operasi Tabur tahun 2021 ini, kata Jamintel, buronan yang ditangkap terdiri dari buronan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 22 orang. "Sisanya sebanyak 16 orang dari perkara non tindak pidana korupsi," katanya.