Pelaksanaan Keadilan Restoratif ala Jaksa Agung Burhanuddin, 227 Perkara Telah Dihentikan

Jakarta - Kejaksaan Agung konsisten menjalankan ketentuan Keadilan Restoratif (restorative justice) untuk menjamin rasa keadilan masyarakat luas. Sejak ketentuan Restorative Justice diterbitkan pada Juli 2020, hingga kini kejaksaan sudah menghentikan 227 perkara di seluruh Indonesia berdasarkan Keadilan Restoratif. "Hukum itu bukan hanya berpegang asas kepastian, tapi juga keadilan. Bukan hanya soal udang-undang tapi soal hati nurani," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 mengenai Penghentian Penuntutan Berdasarkan...Read more