Pelaksanaan Keadilan Restoratif ala Jaksa Agung Burhanuddin, 227 Perkara Telah Dihentikan

Jakarta - Kejaksaan Agung konsisten menjalankan ketentuan Keadilan Restoratif (restorative justice) untuk menjamin rasa keadilan masyarakat luas. Sejak ketentuan Restorative Justice diterbitkan pada Juli 2020, hingga kini kejaksaan sudah menghentikan 227 perkara di seluruh Indonesia berdasarkan Keadilan Restoratif. "Hukum itu bukan hanya berpegang asas kepastian, tapi juga keadilan. Bukan hanya soal udang-undang tapi soal hati nurani," kata Jaksa Agung Burhanuddin. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 mengenai Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini menjadi pedoman untuk para Jaksa Penuntut Umum di seluruh Indonesia untuk menerapkan Keadilan Restoratif terhadap suatu perkara. "Sehingga diharapkan tidak ada kejadian nenek mencuri kakao atau getah dihukum," kata Jaksa Agung. Dia mengatakan, Keadilan Restoratif memiliki makna yang luas. Namun yang menjadi prioritas penyelesaian penuntutan dengan Keadilan Restoratif adalah yang kerugiannya kecil, para pihak telah saling memaafkan (damai), serta ada manfaat bagi masyarkat luas.

Penjelasan Hoaks Penahanan di LombokSoal Keadilan Restoratif ini sempat mencuat seiring beredarnya hoaks tentang penahanan empat terdakwa pengrusakan gudang tembakau di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kejaksaan Agung meenyatakan konfirmasi yang tegas soal tersebut. "Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para terdakwa membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan."Penanganan perkara tindak pidana umum itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Para tersangkanya adalah atas nama Tersangka

I. HULTIAH, Tersangka

II. NURUL HIDAYAH alias INAQ ALPI, Tersangka

III. MARTINI alias INAQ ABI dan Tersangka

IV. FATIMAH alias INAQ AIS yang disangka melanggar

Pasal 170 ayat 1 KUHP pada saat diserah terimakan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Otto Somputan menjelaskan masalah penahanan 4 (empat) tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga terkait pengrusakan pabrik rokok sebagai berikut :

• Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berlangsung tahap dua atas Tersangka An. HULTIAH DKK yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

• Pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021 selanjutnya berdasarkan KUHAP bahwa Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak

• Pada tanggal 3 Februari 2021 tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.

• Pada Tanggal 16 Februari 2021 tepatnya Jam 10.00 Wita Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan Tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat serta para Tersangka setelah di lakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun ke empat tersangka tetap menolak.

• Pada saat Tersangka dihadapkan oleh penyidik…