Layanan distribusi surat dinas yaitu layanan yang diberikan meliputi distribusi surat masuk dan keluar Kantor Pusat DJBC.
a. Layanan surat masuk dimulai sejak petugas menerima naskah dinas/dokumen kedinasan yang diterima dari luar Kantor Pusat DJBC dalam bentuk hardcopy yang ditujukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
b. Layanan surat keluar dimulai sejak petugas menerima naskah dinas/dokumen kedinasan yang diterbitkan di lingkungan Kantor Pusat DJBC dalam bentuk hardcopy dengan tujuan keluar lingkungan Kantor Pusat DJBC.
1. Pendistribusian Surat Masuk
a. Pelaksana menerima, meneliti surat masuk, dan selanjutnya:
1) Dalam hal surat masuk sesuai dengan tujuan pengirimannya, menandatangani tanda terima.
2) Dalam hal surat masuk tidak sesuai dengan tujuan
pengirimannya, mengembalikan surat masuk kepada Pengirim Surat.
b. Pelaksana mengagendakan, mengelompokkan surat masuk berdasarkan tujuan, dan memasukkan data berupa nomor, asal, keterangan dan tanggal diterima
dalam Lembar Pengantar.
c. Pelaksana mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan dan membuat tanda terima pendistribusian pada lembar pengantar.
2. Pendistribusian Surat Keluar
a. Pelaksana menerima dan meneliti surat keluar beserta lembar pengantar pengiriman surat keluar dari Unit Pengirim, dan selanjutnya:
1) Dalam hal surat keluar telah lengkap dan sesuai, menandatangani tanda terima surat.
2) Dalam hal surat keluar tidak sesuai atau tidak lengkap,
mengembalikan surat keluar kepada Unit Pengirim.
b. Pelaksana memasukkan data surat keluar berupa nomor data, asal surat, nomor surat, tujuan surat, alamat tujuan, jumlah dan layanan dalam data daftar pengantar surat keluar dan mengelompokkan surat keluar berdasarkan jenis layanan pengiriman.
c. Pelaksana membuat Tanda Terima Pengantar/Pendistribusian SuratKeluar dan menyerahkan surat keluar kepada Perusahaan Jasa Pengiriman untuk dikirim.
d. Perusahaan Jasa Pengiriman menerima surat keluar, kemudianmenandatangani dan menyerahkan tanda terima kepada Pelaksana.
e. Pelaksana menerima dan mengadministrasikan Tanda Terima Pengantar/Pendistribusian Surat Keluar yang telah ditandatangani.
Layanan kearsipan yaitu layanan yang berkaitan dengan arsip muai dari arsip tersebut diciptakan, digunakan, dipelihara sampai dengan arsip tersebut di lakukan penyusutan/pemusnahan
1. Penerusan Permohonan Pemusnahan Arsip
a. Sesditjen menerima Nota Dinas Usulan Pemusnahan Arsip dan
dokumen pendukung dari Pemohon, kemudian meneliti dan
mendisposisikan kepada Kabag Umum.
b. Kabag Umum menerima, meneliti, dan mendisposisikan Nota Dinas Usulan Pemusnahan Arsip dan dokumen pendukung kepada Kasubbag PK.
c. Kasubbag PK menerima, meneliti, dan mendisposisikan/meneruskan Nota Dinas Usulan Pemusnahan Arsip untuk selanjutnya dilakukan penelitian dan pemeriksaan kepada Pejabat fungsional Arsiparis.
d. Pejabat Fungsonal Arsiparis menerima, meneliti Nota Dinas Usulan Pemusnahan Arsip dan dokumen pendukung, dan selanjutnya:
1) Dalam hal dokumen pendukung lengkap dan benar.
a) menyiapkan konsep Nota Dinas Penerusan Usulan Pemusnahan Arsip untuk disampaikan ke Menteri Keuangan u.p. Sekretaris
Jenderal Kementerian Keuangan.
b) Kasubbag PK meneliti dan menyetujui.
c) Kabag Umum meneliti dan menyetujui.
d) Sesditjen meneliti dan menandatangani.
2) Dalam hal dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak benar:
a) menyiapkan konsep Nota Dinas Konfirmasi untuk disampaikan ke Pemohon
b) Kasubbag PK meneliti dan menyetujui.
c) Kabag Umum meneliti dan menyetujui.
d) Sesditjen meneliti dan menandatangani.
2. Pemusnahan Arsip Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
a. Kasubbag PK menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan konsep Keputusan Direktur Jenderal tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Arsip Kantor Pusat DJBC.
b. Pelaksana pada Subbagian PK menyiapkan konsep Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Arsip Kantor Pusat DJBC.
c. Kasubbag PK meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Arsip Kantor Pusat DJBC kepada Kabag Umum.
d. Kabag Umum meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Arsip Kantor Pusat DJBC kepada Sekretaris DJBC.
e. Sekretaris DJBC meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Arsip Kantor Pusat DJBC kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
f. Direktur Jenderal Bea dan Cukai meneliti dan menandatangani konsep Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Arsip Kantor Pusat DJBC, kemudian mendisposisi kepada Sekretaris DJBC.
g. Sekretaris DJBC menerima, meneliti, dan mendisposisi kepada Kabag Umum.
h. Kabag Umum menerima, meneliti, dan mendisposisi kepada Kasubbag PK.
i. Kasubbag PK menerima, meneliti, dan mendisposisi/meneruskan kepada Pelaksana pada Subbagian PK dan Pejabat Fungsional Arsiparis.
j. Pelaksana pada Subbagian PK melakukan penilaian dan menyeleksi arsip dengan mempertimbangkan masa retensi, nilai guna, JRA, kepentingan proses penyelesaian perkara dan peraturan perundang undangan.
k. Pejabat Fungsional Arsiparis melakukan verifikasi atas daftar arsip usul musnah dan menyusun konsep Naskah Dinas Usulan Pemusnahan Arsip beserta kelengkapannya.
1). Kasubbag PK meneliti, menyetujui, dan menyampaikan Naskah Dinas Usulan Pemusnahan Arsip kepada Kabag Umum.
2). Kabag Umum meneliti, menyetujui, dan menyampaikan Naskah Dinas Usulan Pemusnahan Arsip kepada Sekretaris DJBC.
3). Sekretaris DJBC meneliti dan menandatangani Naskah Dinas
Usulan Pemusnahan Arsip serta mendistribusikan kepada Sekjen
Kementerian Keuangan untuk kemudian diteruskan kepada ANRI.
l. Sekretaris DJBC menerima, meneliti, dan mendisposisi KMK persetujuan pemusnahan yang diterbitkan oleh Sekjen Kemenkeu dalam hal ANRI menyetujui usulan pemusnahan arsip kepada Kabag Umum.
m. Kabag Umum menerima, meneliti, dan mendisposisi kepada Kasubbag PK.
n. Kasubbag PK menerima, meneliti, dan mendisposisi/meneruskan kepada pelaksana dan panitia pemusnahan arsip.
o. Pelaksana pada Subbagian PK menyiapkan konsep naskah dinas
undangan dan surat tugas saksi pelaksanaan pemusnahan arsip.
1). Kasubbag PK meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep naskah dinas undangan dan surat tugas saksi pelaksanaan pemusnahan arsip kepada Kabag.
2). Kabag Umum meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep naskah dinas undangan dan surat tugas saksi pelaksanaan pemusnahan arsip kepada Sekretaris DJBC
3). Sekretaris DJBC meneliti dan menandatangani atas nama Direktur Jenderal konsep naskah dinas undangan dan surat tugas saksi pelaksanaan pemusnahan arsip.
p. Panitia Pemusnahan Arsip:
1) menyiapkan peralatan dan tempat yang akan digunakan untuk pemusnahan arsip.
2) Melaksanakan pemusnahan arsip dengan disaksikan sekurang kurangnya 2 (dua) pejabat dari unithukum dan/atau Saksi dari
lingkungan pencipta arsip atau Panitia Penilai Arsip Setjen Kemenkeu.
3) Menyusun daftar arsip yang dimusnahkan.
4) Menyiapkan dan menandatangani Berita Acara Pemusnahan Arsip.
q. Dalam hal pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah dan atas cacahan arsip tersebut dilakukan penjualan kepada pihak ketiga:
1) Pelaksana pada Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset selaku Bendahara Penerimaan menerbitkan billing dan menyerahkannya kepada pihak ketiga.
2) Pihak ketiga melakukan pembayaran atas billing yang diterbitkan dan menyerahkan bukti bayar kepada Pelaksana pada Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset.
3) Pelaksana pada Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset menerima bukti bayar dan meneliti pembayaran.
4) Pelaksana pada Subbagian PK melaksanakan serah terima arsip
dengan pihak ketiga, serta menyusun dan menandatangani Berita Acara Pemusnahan Arsip bersama dengan pihak ketiga dengan disaksikan oleh 2 (dua) pejabat dari unit hukum dan/atau Saksi dari lingkungan pencipta arsip atau Panitia Penilai Arsip Setjen Kemenkeu.
Pelaporan Pemusnahan Arsip
r. Pelaksana pada Subbagian PK menyiapkan konsep Laporan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip untuk disampaikan kepada Sekjen,
Itjen Kemenkeu, ANRI, dan Dirjen BC dengan melampirkan:
1) daftar dan jumlah arsip yang dimusnahkan,
2) dokumentasi kegiatan pemusnahan,
3) berita acara pemusnahan arsip dan/atau bukti pembayaran.
s. Kasubbag PK meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep Laporan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip kepada Kabag.
t. Kabag Umum meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep Laporan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip kepada Sekretaris DJBC.
u. Sekretaris DJBC meneliti dan menandatangani konsep Laporan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip.
3. Pelaporan Daftar Arsip Aktif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
a. Berdasarkan periode pelaporan Arsip Aktif DJBC kepada Biro Umum, Pelaksana menyiapkan konsep Naskah Dinas Permintaan Daftar Arsip Aktif untuk disampaikan kepada Unit Eselon II KP DJBC.
b. Kasubbag PK meneliti dan menyetujui konsep naskah dinas permintaan Daftar Arsip Aktif.
c. Kabag Umum meneliti dan menyetujui konsep naskah dinas permintaan Daftar Arsip Aktif.
d. Sekretaris DJBC meneliti dan menandatangani konsep naskah dinas permintaan Daftar Arsip Aktif.
e. Berdasarkan:
1). naskah dinas Permintaan Daftar Arsip Aktif; dan
2). periode pelaporan daftar arsip aktif.Unit Eselon II Kantor Pusat DJBC dan Unit Vertikal DJBC menyampaikan Naskah Dinas Penyampaian Daftar Arsip Aktif kepada Sekretaris DJBC.
f. Sekretaris DJBC menerima, meneliti dan mendisposisikan/meneruskan naskah dinas penyampaian Daftar Arsip Aktif kepada Kabag Umum dan Pejabat Fungsional Arsiparis
g. Kabag Umum menerima, meneliti dan mendisposisikan naskah dinas penyampaian Daftar Arsip Aktif kepada Kasubbag PK.
h. Kasubbag PK menerima, meneliti dan mendisposisikan naskah dinas penyampaian Daftar Arsip Aktif kepada Pelaksana.
i. Pelaksana dan Pejabat Fungsional Arsiparis:
1) menerima dan meneliti naskah dinas penyampaian Daftar Arsip Aktif.
2) menyusun Daftar Arsip Aktif Kantor Pusat DJBC.
3) mengompilasi Daftar Arsip Aktif Kantor Pusat DJBC dan Unit vertikal DJBC.
j. Pelaksana menyiapkan konsep naskah dinas penyampaian Daftar Arsip Aktif DJBC untuk disampaikan kepada Biro Umum.
k. Pejabat Fungsional Arsiparis meneliti dan menyetujui.
l. Kasubbag PK meneliti dan menyetujui.
m. Kabag Umum meneliti dan menyetujui.
n. Sekretaris DJBC meneliti dan menandatangani.
4. Peminjaman Arsip Inaktif
a. Kabag Umum menerima dan meneliti Naskah Dinas Peminjaman Arsip Inaktif atau disposisi Naskah Dinas Peminjaman Arsip Inaktif dari Sesditjen, kemudian mendisposisikan kepada Kasubbag PK.
b. Kasubbag PK menerima, meneliti, dan mendisposisikan Naskah Dinas Peminjaman Arsip Inaktif kepada Pelaksana.
c. Pelaksana menerima dan meneliti Naskah Dinas Peminjaman Arsip Inaktif, kemudian meneliti ketersediaan arsip, dan selanjutnya:
1). Dalam hal arsip inaktif yang dipinjam tersedia
a). Dalam hal Pemohon merupakan unit di lingkungan
Kantor Pusat DJBC, menyiapkan konsep Naskah Dinas Persetujuan Peminjaman Arsip Inaktif untuk disampaikan kepada Pemohon.
- Kasubbag PK meneliti dan menyetujui.
- Kabag Umum meneliti dan menandatangani.
b). Dalam hal Pemohon merupakan unit di luar Kantor Pusat DJBC, menyiapkan konsep Naskah Dinas Persetujuan Peminjaman Arsip Inaktif untuk disampaikan kepada Pemohon.
- Kasubbag PK meneliti dan menyetujui.
- Kabag Umum meneliti dan menyetujui.
- Sesditjen meneliti dan menandatangani.
c). Menyiapkan konsep Lembar Peminjaman Arsip (LPA).
- Kasubbag PK meneliti dan menyetujui.
- Pemohon menandatangani LPA.
2). Dalam hal Pemohon merupakan unit di lingkungan Kantor Pusat DJBC dan arsip tidak tersedia, menyiapkan konsep Naskah Dinas Ketidaktersediaan Arsip untuk disampaikan kepada Pemohon:
a) Kasubbag PK meneliti dan menyetujui.
b) Kabag Umum meneliti dan menandatangani.
3) Dalam hal Pemohon merupakan unit di luar Kantor Pusat DJBC dan arsip tidak tersedia, menyiapkan konsep Naskah Dinas
Ketidaktersediaan Arsip untuk disampaikan kepada Pemohon:
a) Kasubbag PK meneliti dan menyetujui. Dokumen Otomatis 5
b) Kabag Umum meneliti dan menyetujui.
c) Sesditjen meneliti dan menandatangani.
5. Konfirmasi Peminjaman Arsip Inaktif
a. Pelaksana:
1. Memeriksa Naskah Dinas Persetujuan Peminjaman Arsip dan LPA yang melewati batas waktu peminjaman.
2 Menyiapkan konsep Naskah Dinas Konfirmasi Peminjaman Arsip, dan selanjutnya:
a). Dalam hal Unit Peminjam Arsip merupakan unit internal Sekretariat Direktorat Jenderal
1). Kasubbag PK meneliti dan menandatangani konsep Naskah Dinas Konfirmasi Peminjaman Arsip.
b). Dalam hal Unit Peminjam Arsip merupakan unit eksternal Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan Kantor Pusat DJBC,
1) Kasubbag PK meneliti dan menyetujui konsep Naskah Dinas KonfirmasiPeminjaman Arsip.
2) Kabag Umum meneliti dan menandatangani konsep Naskah Dinas KonfirmasiPeminjaman Arsip.
c) Dalam hal Unit Peminjam Arsip merupakan unit eksternal Kantor Pusat DJBC,
1) Kasubbag PK meneliti dan menyetujui konsep Naskah Dinas KonfirmasiPeminjaman Arsip.
2) Kabag Umum meneliti dan menandatangani konsep Naskah Dinas KonfirmasiPeminjaman Arsip.
3) Sesditjen meneliti dan menandatangani konsep Naskah Dinas KonfirmasiPeminjaman Arsip.
6. Pengembalian Peminjaman Arsip Inaktif
a. Kasubbag PK menerima arsip inaktif yang dipinjam, kemudian menugaskan Pelaksana melakukan pemeriksaan arsip inaktif yang dikembalikan.
b. Pelaksana memeriksa kesesuaian dan kelengkapan arsip inaktif yang dikembalikan, dan selanjutnya.
1. Dalam hal arsip inaktif yang dikembalikan sesuai dan lengkap, mengembalikan arsip pada tempat penyimpanan semula (bukti/laporan).
2. Dalam hal arsip inaktif yang dikembalikan tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, menyiapkan konsep Naskah Dinas Permintaan Untuk Melengkapi Arsip.
a). Kasubbag PK meneliti dan menyetujui.
b). Kabag Umum meneliti dan menyetujui.
c). Sesditjen meneliti dan menandatangani.
7. Penataan Arsip Inaktif Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
a. Berdasarkan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif, Pelaksana menyiapkan konsep naskah dinas permintaan pengadaan jasa penataan arsip untuk disampaikan kepada PPK.
b. Kasubbag PK meneliti dan menandatangani.
c. PPK menerima dan meneliti mendisposisikan naskah dinas permintaan pengadaan jasa penataan arsip kemudian melaksanakan prosedur pengadaan jasa penataan arsip.
d. Berdasarkan prosedur pengadaan jasa penataan arsip, PPK menerbitkan SPK kemudian menyampaikan kepada Jasa Penataan Arsip
e. Penataan Arsip
1. Melaksanakan penataan arsip dengan diawasi oleh Kasubbag PK, Pejabat Fungsonal Arsiparis dan Pelaksana.
2. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penataan Arsip kepada Kasubbag RT dan PPK.
8. Pemindahan Arsip Inaktif
a. Kabag Umum menerima, meneliti, dan mendisposisi Nota Dinas Permohonan Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah kepada Kasubbag Persuratan dan Kearsipan.
b. Kasubbag PK menerima, meneliti, dan mendisposisi Nota Dinas Permohonan Pemindahan Arsip Inaktif kepada Pelaksana
c. Pelaksana menerima dan meneliti kesesuaian daftar arsip dan retensi arsip,
d. Dalam hal kedapatan tidak sesuai:
1). Pelaksana menyiapkan konsep Naskah Dinas Perbaikan.
2). Kasubbag PK meneliti,menyetujui, dan menyampaikan konsep Naskah Dinas Perbaikankepada Kabag Umum.
3). Kabag Umum meneliti dan menandatangani konsep Naskah Dinas Perbaikan.
e. Dalam hal sesuai, Pelaksana memeriksa ketersediaan ruang penyimpanan,
1) Dalam hal ruang penyimpanan tersedia:
a) Pelaksana menyiapkan konsep Naskah Dinas Persetujuan.
b) Kasubbag PK meneliti,menyetujui, dan menyampaikan konsep Naskah Dinas Persetujuan kepada Kabag.
c) Kabag Umum meneliti dan menandatangani konsep Naskah Dinas Persetujuan.
2) Dalam hal ruang penyimpanan tidak tersedia:
a) Pelaksana menyiapkan Nota Dinas Penolakan;
b) Kasubbag PK meneliti,menyetujui, dan menyampaikan konsep Nota Dinas Penolakan kepada Kabag.
c) Kabag Umum meneliti dan menandatangani konsep Nota Dinas Penolakan.
f) Pelaksana menerima arsip inaktif dan daftar arsip inaktif usul pindah.
g) Dalam hal jenis dan jumlah arsip inaktif tidak sesuai dengan daftar arsip:
1) Pelaksana menyiapkan konsep Nota Dinas Perbaikan Daftar Arsip Inaktif.
2) Kasubbag PK meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep Nota Dinas Perbaikan Daftar Arsip Inaktif kepada Kabag.
3) Kabag Umum meneliti dan menandatangani konsep Nota Dinas Perbaikan Daftar Arsip Inaktif.
4) Pelaksana mengadministrasikan dan mendistribusikan Nota Dinas Perbaikan Daftar Arsip Inaktif.
Layanan administrasi merupakan pelayanan yang berhubungan dengan tata persuratan, administrasi keanggotaan dan bebas perpustakaan.
Administrasi Poliklinik/Kesehatan adalah:
suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pelayanan Poliklinik Kantor Pusat DJBC terdiri dari:
Pelayanan Rawat Jalan (Dokter Umum)
Pelayanan Poliklinik Gigi Dasar (Dokter Gigi)
Pelayanan Radiologi Dasar
Pelayanan Laboraturium Kimia Klinik Dasar
Pelayanan Depo Obat
Pelayanan Konsul Dokter Spesialis
( Peny. Jantung, Peny Dalam, Sps. Radiologi)
1. Radiologi
a. Petugas Radiologi menerima Surat Rujukan Radiologi dari Dokter Umum atau Dokter Gigi yang diserahkan oleh Pasien untuk dilakukan pemeriksaan radiologi.
b. Petugas Radiologi melakukan identifikasi Pasien (identitas dan kondisi fisik Pasien serta jenis radiologi yang diperlukan), kemudian mencatat data ke buku registrasi radiologi
c. Petugas Radiologi mempersiapkan peralatan radiografi dan mempersiapkan Pasien yang dapat dibantu oleh Petugas Proteksi Radiasi
d. Petugas Radiologi didampingi Petugas Proteksi Radiologi melakukan pemeriksaan, yang meliputi:
1) Mengenakan APRON/baju proteksi radiasi dan Thermo Luminescene Dosemeter (TLD),
2) Mengoperasikan pesawat rontgen
3) Memposisikan Pasien secara tepat Melakukan penyinaran pada Pasien menggunakan pesawat rontgen.
e. Petugas Radiologi mencatat jumlah pemakaian film radiografi pada lembar Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB) meminta tanda tangan Pasien pada lembar SPMB.
1) Dalam hal merupakan pelayanan radiologi gigi, Petugas Radiologi mencetak hasil radiografi dan menyerahkan kepada Pasien untuk dikonsultasikan dengan Dokter Gigi
2) Dalam hal merupakan pelayanan radiologi umum, Petugas Radiologi:
a) Mencetak hasil radiografi dan disimpan di bagian radiologi, kemudian mengirimkan softcopy hasil radiografi kepada Dokter Radiologi untuk dianalisis.
b) Dalam hal Dokter Radiologi telah menganalisis softcopy hasil radiografi, menerima hasil analisis/expertise dari Dokter Radiologi, kemudian menyampaikan expertise beserta hasil cetak radiografi kepada Pasien untuk dikonsultasikan kepada Dokter Umum.
f. Dokter Umum atau Dokter Gigi menerima hasil cetak radiografi (beserta expertise untuk radiologi umum), kemudian memberikan saran dan resep (apabila diperlukan) kepada Pasien.
2. Pelayanan Depo Obat
a. Petugas menerima resep dari pasien secara langsung atau dari Dokter melalui media online.
b. Petugas meneliti kejelasan resep, ketersediaan obat, kemudian:
1). Dalam hal resep dokter belum jelas dan/atau obat tidak tersedia tetapi tersedia obat lain yang memiliki fungsi yang sama, melakukan konfirmasi kepada Dokter untuk mengganti dengan obat lain yang memiliki fungsi sama dan tersedia pada Depo Obat Poliklinik Kantor Pusat DJBC.
2) Dalam hal obat tersedia, Apoteker menyiapkan obat sesuai kebutuhan untuk diracik.
c. Dalam hal resep Pasien menyerahkan resep secara langsung,
1) Apoteker/Asisten Apoteker memanggil Pasien, menyerahkan obat sesuai resep, dan memberikan informasi terkait penggunaan obat.
2) Apoteker/Asisten Apoteker melakukan pencatatan pengeluaran obat pada catatan pengeluaran obat (SPMB) dan meminta tanda tangan Pasien, untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar laporan pengeluaran obat setiap bulan.
d. Dalam hal Dokter menyampaikan resep melalui media online:
1) Apoteker/ Asisten Apoteker menyerahkan obat ke Petugas Administrasi.
2) Apoteker/Asisten Apoteker melakukan pencatatan pengeluaran obat (SPMB), untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar laporan pengeluaran obat setiap bulan.
3) Pasien/Wakil Pasien mengambil obat ke Petugas Administrasi dengan menyebutkan nama Pasien.
4) Petugas Administrasi menyerahkan obat kepada Pasien/Wakil Pasien.
3. Pelayanan Laboratorium Kimia Darah
a. Paramedis menerima Surat Pengantar yang diserahkan oleh Pasien dari Dokter Umum untuk dilakukan cek laboratorium.
b. Paramedis melakukan identifikasi Pasien, identitas Pasien, kondisi fisik pasien, jenis pemeriksaan laboratorium yang diperlukan, kemudian mencatat datanya ke formulir pemeriksaan laboratorium.
c. Paramedis mempersiapkan peralatan dan pasien.
d. Paramedis mengambil darah pasien, menambahkan reagen kemusian melakukan pengetesan dengan alat.
e. Paramedis mencatat hasil pemeriksaan pada formulir pemeriksaan laboratorium dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Dokter Umum.
f. Dokter Umum memberikan analisa terhadap hasil pemeriksaan, menegakkan diagnosa dan memberikan saran dan resep (bila perlu).
4. Perencanaan Kebutuhan Obat
a. Apoteker melakukan rekapitulasi pengeluaran obat-obatan berdasarkan bukti pengeluaran obat harian dan cek fisik jumlah obat-obatan.
b. Apoteker membuat dan menandatangani Laporan Bulanan Sediaan Obat sebagai dasar proyeksi permintaan obat, dengan diketahui oleh Dokter Umum/Dokter Gigi.
c. Dalam hal diperlukan permintaan obat, Apoteker:
1) Membuat dan menandatangani Formulir Permintaan Obat dengan diketahui oleh Dokter Umum/Dokter Gigi.
2) Menyampaikan Formulir Permintaan Obat kepada Kepala Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset.
d. Kepala Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset meneliti dan mendisposisi Laporan Bulanan Sediaan Obat dan Formulir Permintaan Obat apabila diperlukan kepada Pelaksana.
e. Pelaksana meneliti Laporan Bulanan Sediaan Obat:
1) Dalam hal terdapat Permintaan Obat, Pelaksana membuat Nota Dinas Permohonan Pengadaan Persedian berupa Obat-obatan
2) Kasubbag Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset meneliti dan menandatangani.
f. Pelaksana mengadministrasi dan menyampaikan Nota Dinas Permohonan Pengadaan Persediaan berupa Obat-obatan kepada Kepala Bagian Umum
Informasi surat masuk dan resi :
Daftar surat keluar kantor pusat DJBC dikirim ke email :
Media Informasi Kearsipan:
https://linktr.ee/Pelaporan_Kearsipan
Link pendaftaran Poli Umum dan Poli Gigi:
https://bit.ly/PendaftaranPoliKPDJBC
Link pendaftaran skrining tindakan pada Poli Gigi:
https://bit.ly/SkriningPoliGigi
Link pengisian form Antigen:
https://bit.ly/FormSWABAg
Link pengisian form Swab PCR:
http://bit.ly/djbcledulicovid