proses tindak lanjut permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN), yang dimulai sejak Sekretaris Direktorat Jenderal menerima Naskah Dinas Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN beserta dokumen pelengkap sampai dengan :
1)Sekretaris Direktorat Jenderal u.b. Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menandatangani Naskah Dinas Permintaan Kelengkapan Data; atau
2)Sekretaris Direktorat Jenderal menandatangani:
a) Naskah Dinas Penolakan;
b) Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN.
proses tindak lanjut usulan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang dimulai sejak Sekretaris Direktorat Jenderal menerima Naskah Dinas Usulan Penghapusan BMN beserta dokumen pelengkap dari Kuasa Pengguna Barang sampai dengan:
1) Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menandatangani Naskah Dinas Penolakan; atau
2) Sekretaris Direktorat Jenderal menandatangani:
a) Naskah Dinas Usulan Penghapusan BMN;
b) Naskah Dinas Usulan Penghapusan/Pemusnahan/ PemindahtanganaBMN; atau
c) Naskah Dinas Persetujuan Penghapusan/Pemusnahan/ Pemindahtanganan BMN.
Grup whatsapp Operator BMN Nasional