VISI BAZNAS

“Menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia.”

MISI BAZNAS

  1. Mengkoordinasikan BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ dalam mencapai target-target nasional.

  2. Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat nasional.

  3. Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemoderasian kesenjangan sosial.

  4. Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini.

  5. Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat nasional.

  6. Menggerakkan dakwah Islam untuk kebangkitan zakat nasional melalui sinergi ummat.

  7. Terlibat aktif dan memimpin gerakan zakat dunia.

  8. Mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.

  9. Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi rujukan dunia.

Nilai BAZNAS

Nilai-nilai BAZNAS mencakup semua nilai luhur dan unggul Islami, di antaranya:

Kebijakan Mutu BAZNAS

  1. Meningkatkan kesadaran berzakat sesuai syariah dan peraturan perundangan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik.

  2. Memberikan layanan terbaik bagi muzaki dan mustahik.

  3. Membuat program pendayagunaan zakat sesuai dengan syariah secara terencana, terukur dan berkesinambungan dalam peningkatan kesejahteraan mustahik.

  4. Membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ.

  5. Mengembangkan sistem teknologi informasi yang handal untuk menyajikan data penerimaan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat secara nasional.

  6. Mengembangkan manajemen yang profesional, transparan dan akuntabel yang sesuai untuk lembaga keuangan syariah.

  7. Membina dan mengembangkan amil yang amanah, berintegritas dan kompeten yang mampu menumbuhkan budaya kerja Islami.

  8. Mengembangkan model-model terbaik pengelolaan zakat yang dapat dijadikan acuan dunia.

Tujuan Mutu BAZNAS

  1. Mengoptimalkan penghimpunan ZIS dari kementerian, lembaga, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta dan masyarakat sesuai peraturan perundangan.

  2. Mengoptimalkan program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS dengan melibatkan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, LAZ dan berbagai institusi terkait untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik.

  3. Menguatkan kapasitas, kapabilitas dan tatakelola BAZNAS dan LAZ.

  4. Menguatkan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan Islam dan pihak-pihak lain yang relevan untuk mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi ZIS serta dakwah.

  5. Membangun sistem manajemen BAZNAS yang kuat melalui penerapan standar operasional baku dan implementasi sistem online berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada semua aspek kerja.

  6. Membangun sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan syariah dan PSAK 109.

  7. Menyiapkan sistem dan infrastruktur BAZNAS dan LAZ sebagai lembaga keuangan syariah di bawah pengawasan OJK.

  8. Mengembangkan sistem manajemen sumber daya insani yang adil, transparan dan memberdayakan.

Jaringan BAZNAS

Kunjungi Kami di :

Telepon : (031) 5613661

Website : https://baznas.go.id/

Sekertariat : Lantai 2 Gedung Islamic Center, Jl. Raya Dukuh Kupang No.122-124, Pakis,

Kec. Dukuhpakis, Surabaya, Jawa Timur 60225